Terbukti Rintangi Penyidikan Novanto, Bimanesh Divonis 3 Tahun Bui

Terbukti Rintangi Penyidikan Novanto, Bimanesh Divonis 3 Tahun Bui
Dokter Bimanesh Sutarjo (Grandyos Zafna/detikcom)

JAKARTA,(PAB)----

Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan penjara. Bimanesh diyakini majelis hakim bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Setya Novanto.


"Menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018). 
 

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Hakim menyebut Bimanesh terbukti menjalankan rencana untuk merintangi proses penyidikan kasus e-KTP terhadap Novanto. Hakim juga mengatakan Bimanesh bekerja sama dengan Fredrich membuat hasil pemeriksaan palsu terhadap Novanto.

"Menimbang bahwa tindakan Saudara membiarkan Fredrich Yunadi untuk merintangi dan membuat surat pemeriksaan sakit padahal pasiennya belum datang. Tindakan terdakwa tersebut masuk kualifikasi merintangi karena tindakan tersebut masuk perintangan. Maka unsur merintangi baik secara langsung atau pun tidak langsung telah terpenuhi," tutur hakim.

Selain itu, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan Bimanesh adalah mencoreng nama baik dan profesi dokter. Sedangkan hal yang meringankan adalah Bimanesh tidak pernah dihukum dan dianggap pernah berjasa di dunia kesehatan. (dhn/detik)

Berita Lainnya

Index