NJOP PBB-P2 di DKI Naik 19,5 Persen

NJOP PBB-P2 di DKI Naik 19,5 Persen
Pemprov DKI Jakarta menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) sebesar 19,5 persen.

JAKARTA,(PAB)---
Pemprov DKI Jakarta menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) sebesar 19,5 persen.

Gubernur DKI Jakarta menegaskan jika kenaikan tersebut adalah hal yang wajar. Dia beralasan sudah mengikuti pertumbuhan ekonomi dan harga secara umum. "Bandingkan saja kenaikannya lima tahun terakhir," ujar Anies di Jakarta, Rabu (11/7).


Kenaikan NJOP tertuang dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diundangkan 4 April 2018.

Kenaikan ini bervariasi, di Jakarta Utara masih ada lahan yang harga NJOP-nya Rp916.000 seperti di Jalan Kamal Muara. Bergeser sedikit ke Jalan Gardenia, NJOP sudah mencapai Rp18,37 juta.

Berikut rincian harga tertinggi dan terendah NJOP tanah di DKI Jakarta per meter.

Wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Harga terendah di Jalan H Saiman senilai Rp3.745.000. Harga tertinggi di Jalan Pinang Emas XI Rp23.623.000.

Wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Harga terendah di Manggarai Utara II senilai Rp2.508.000 dan tertinggi di Jalan Sahardjo Rp19.843.000.

Wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Terendah Rp916.000 di gang B1 dan tertinggi di East Cost 1 senilai Rp18.375.000.

Wilayah Cilincing, Jakarta Utara. NJOP terendah di Jalan Kalibaru Barat V senilai Rp1.862.000 dan tertinggi Rp8.145.000 di Kalibaru Barat.

Wilayah Cakung, Jakarta Timur. Harga terendah Rp2.508.000 di Jalan Radjiman dan tertinggi di Jalan Pulo Lentut senilai Rp7.455.000.

Wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terendah di Jalan Gatot Subroto senilai Rp2.508.000 dan tertinggi Rp93.963.000 di Jalan Jenderal Sudirman.

Wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Nilai terendah di Jalan Lapan V senilai Rp2.013.000 dan tertinggi Rp3.100.000 di Jalan Lewa.

Wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Terendah di Jalan Duri Barat senilai Rp4.723.000 dan tertinggi di Jalan Setia Kawan Rp28.855.000.

Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. NJOP terendah Rp2.508.000 di Jalan Pahlawan dan tertinggi di Jalan Pos Pengumben senilai Rp11.305.000.

Wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Terendah di Jalan Pinangsia III senilai Rp5.763.000 dan tertinggi di Mangga Besar IX senilai Rp29.223.000.

Wilayah Kepulauan Seribu. NJOP terendah senilai Rp335.000 di Pulau Sebira dan tertinggi di Pulau Tengah senilai Rp25.995.000.(Drajat)

 

Berita Lainnya

Index