Kades Tanjung Sari Pecat Kaur Umum, Penyimpangan ADD Disoal

Kades Tanjung Sari Pecat Kaur Umum, Penyimpangan ADD Disoal

BATANGKUIS,(PAB)----


Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, MH sedang semangat- semangatnya menghabiskan Anggaran Dana Desa (ADD)2017 tahap II diduga dana ADD di pergunakan untuk mempercantik kantor Desa yang diperkirakan menghabiskan anggaran sedikitnya Rp.400juta, sementara harapan besar masyarakat Batang Kuis khususnya masyarakat desa Tanjung Sari mengharapkan adanya pembangunan insfrastruktur umum seperti pengaspalan  jalan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Salasatu keluhan warga disampaikan Gun kepada wartawan saat melintas dikawasan dusun IX.

"Lihat saja bang, jalan- jalan di desa ini banyak yang belum diperbaiki" katanya.Selasa (2/6/18).

Keresahan bukan saja dialami masyarakat tetapi juga para pegawai desa itu sendiri, apalagi pengunaan dan pengelolaan dana desa yang akan berdampak terhadap dugaan korupsi, dan sangat erat keresahan itu lantaran Kepala desa yang akrab dipanggil Wiwik tega memecat salasatu perangkat desa tanpa sebab yang jelas.

Pemecatan terhadap Kaur Umum, Dewi Akhadi Ningrum telah menjadi kekwatiran tersendiri atas perbuatan Kades terhadap perangkatnya yang merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang juga menjabat pjs Sekretaris desa yang berfungsi sebagai Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTKD).


Pemecatan terhadap Dewi, dianggap sangat arogan sehingga salaseorang pegawai yang tidak ingin menyebut namanya mengatakan resah terhadap prilaku arogansi Kepdes Tanjung Sari tersebut apalagi pemecataan yang dilakukannya merupakan sikap yang sangat beresiko terhadap penyimpangan kewenangannya sebagai pemimpin Desa dikantor tempat Ia mengabdikan diri untuk masyarakat, karena keresahaannya itulah Pengawai ini meminta pihak hukum terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini.

Sementara itu, Dewi melakukan upaya pembentengan diri untuk tidak terlibat di dugaan penyalahgunaan ADD khususnya ADD tahap II tahun Anggaran 2017.

Pernyataannya itu disampaikan  secara tertulis atas pencegahan dirinya dilibatkan dalam temuan dugaan penyelewengan ADD tersebut.

Dalam pernyatan sikapnya, Dewi menyatakan tidak bersedia menandatangi  SPJ ADD, P.ADD, BHP, DD (APBN) tahap II tahun anggaran 2017 karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan operasional kantor, pelaksanaan pembangunan rehab kantor, maka Dewi tidak bertanggung jawab atas prihal itu.

Surat peryataan bermatrai 600 yang ditandatanganinya pada tanggal 21 Juni 2018 itu sudah dilayangkan ke Plt. Bupati Deliserdang, TP4D Kejaksaan Deliserdang, Tipikor Polres Deliserdang, Camat Batang Kuis dan Kepala Desa Tanjung Sari.

MH, selaku Kepdes Tanjung Sari hingga saat ini belum dapat di mintai hak jawabnya lantaran tidak ada di kantornya, Rabu (3/7/18).

(Evi)

Berita Lainnya

Index