Andi Diciduk Polisi Dikediamannya Karena Memiliki Barang Haram Sabu

Andi Diciduk Polisi Dikediamannya Karena Memiliki Barang Haram Sabu

MEDAN,(PAB)----

Andi Nata Ginting (31), seorang petani yang tinggal di Desa Samura, Gang Teluk Bayu No 3, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tak berkutik saat polisi mendatangi kediamannya, pada Selasa (3/7/18) sekitar pukul 11.00 WIB.

Meski sempat membuang barang bukti berupa sabu-sabu, Andi tak dapat mengelak saat polisi menggeledah rumah kosnya tersebut.

“Setengah jam sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kos yang berada di Desa Samura Gang Teluk Bayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (4/7/18).

Mendapat informasi tersebut, sambung Tatan, personel langsung ke TKP dan saat di sana anggota menemukan orang yang diinformasikan masyarakat yang acapkali menjual narkoba.

“Saat anggota datang, Andi Nata Ginting keluar dari kos karena melihat petugas datang. Saat keluar Andi juga menjatuhkan narkoba ke bawah dan ditutupi dengan kaki sebelah kanannya,”ujar mantan Wakapolrestabes Medan ini.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kos tersebut dan ditemukan empat paket sabu yang dibalut dengan sepotong plastik assoy warna hitam yang dibungkus dengan 1 potong kertas putih, satu bal plastik klip warna bening tembus pandang dalam keadaan kosong, satu buah timbangan warna silver merek Constant dan satu buah sekop yang berada di dalam selembar plastik assoy warna biru yang ditemukan di dalam rice cooker.

“Semua itu di dapat di rumah kos milik Andi Nata Ginting dan petugas membawa Andi sekalian dengan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lanjutan,”kata Tatan. (Evi)

Berita Lainnya

Index