BPOM Tegaskan Produk Kental Manis Bukan Produk Susu

BPOM Tegaskan Produk Kental Manis Bukan Produk Susu
Foto:cnn

JAKARTA,(PAB)----

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Surat ini dikeluarkan pada akhir Mei lalu. 

Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut  surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak.

Penny mengatakan surat edaran itu juga dilakukan agar tak terjadi lagi kekeliruan konsumsi Kental Manis kalengan yang banyak diiklankan sebagai produk susu. 


"Terkait Kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu," kata Penny kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (4/7).

Dia juga menjelaskan terbitnya surat edaran itu tak berarti produk kental manis lalu dilarang diproduksi atau dikonsumsi. Hanya saja, konsumen maupun produsen dianjurkan untuk lebih bijak menggunakan produk tersebut. 

"Tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," kata dia.

Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman. 
Dilarang Tampilkan Anak-anak di Bawah Lima Tahun

Lebih lanjut, seperti dikutip dari surat edaran tersebut ada empat hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen, importir serta distributor produk kental manis itu. 

Dalam surat itu disebutkan bahwa produk kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. 

Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi. 

Produk susu itu antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan.


Kemudian, untuk produk yang diiklankan, iklan kental manis ini dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak. 

Di dalam surat itu juga dicantumkan bahwa produsen, importir, hingga distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan.

"Ya Oktober itu tenggat waktunya kalau disesuaikan dengan surat dikeluarkan," kata Penny.

(cnn)

Berita Lainnya

Index