Kasi Pidum Terima Berkas Narkotika Sabu 55 kilogram dan 46.718 Butir Ektasi

Kasi Pidum Terima Berkas Narkotika Sabu 55 kilogram dan 46.718 Butir Ektasi

BENGKALIS,(PAB)----

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Carles menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas tahap satu kasus narkotika jenis sabu 55 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi dari penyidik kepolisian Polres Bengkalis.

"Kasus narkoba di Pelabuhan Ro-Ro udah masuk dalam proses tahap satu atau penyampaian berkas perkara dari penyidik. Jadi kita dalam penelitian berkas perkara apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya,"ungkap Iwan Roy Charles, kepada sejumlah wartawan, Selasa 3 Juli 2018.

 

Diutarakan Iwan Roy, berkas perkara narkoba tersebut diterimanya secara terpisah. Berkas pertama tangkapan di Pelabuhan Ro-Ro Air Putih sabu seberat 25 kilogram dan 20.800 butir pil ekstasi. 

 

Kemudian satunya lagi dari berkas hasil pengembangan penangkapan di pelabuhan yaitu sabu seberat 30 kilogram dan 25.918 butir pil ekstasi.

 

"Berkasnya terpisah, satu yang 25 kemudian 30 kg. Tersangkanya tiga, di pelabuhan roro dua orang kemudian hasil pengembangan satu tersangka,"ungkap Kasi Pidum.

 

Dia menambahkan, bilamana berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, perkara tersebut langsung segera P21 dan dilimpah ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

 

Sebelumnya Kepolisian Resor Polsek Bengkalis berhasil menangkap tiga orang diduga sebagai kurir narkoba jaringan internasional berinisial AS (27), DP (25) dan JU (25). Dari tiga tersangka diamankan barang bukti berupa 55 kilogram sabu-sabu dan 46.718 butir pil ekstasi. Mereka diamankan di tempat dalam waktu berbeda.

 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DP dan JU di Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu kedua tersangka sedang berada dalam mobil travel.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 25 bungkus sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 20.800 butir pil ekstasi. Barang bukti ekstasi disimpan di dalam tas koper dan tas ransel sedangkan ekstasi dikemas dalam empat bungkus dan dimasukkan dalam blender.

 

Pengakuan tersangka DP, barang haram itu didapatnya dari RO (DPO) dan barang milik JF alias TO (DPO). (riaugreen)

Berita Lainnya

Index