Modus pecah kaca untuk mencuri barang berharga di dalam mobil dialami oleh seorang wartawan lokal di Tangerang. Ironisnya, peristiwa pembobolan terjadi di dekat kantornya, yakni di Kompleks Ruko Green Garden, Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, pada Senin (13/4) malam.
Diduga hal tersebut terjadi karena minimnya penerangan di kompleks ruko, sehingga dapat dimanfaatkan pelaku. Meski tidak ada harta benda berharga yang bisa dibawa pelaku, tapi kaca jendela mobil milik Hendra Wijaya (37 tahun) hancur.
Peristiwa itu sendiri diperkirakan sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Hendra tengah bekerja di kantor. Lalu satpam kompleks mengetahui mobil tersebut dalam kondisi pecah kacanya.
Satpam kompleks ruko Green Garden, Murdianto mengatakan, sebelumnya petugas melakukan pergantian personel penjagaan serta melakukan patroli rutin pada pukul 18.30 WIB dan menyatakan kondisi mobil masih dalam keadaan aman.
"Pertama kali dilihat oleh anggota kami yang sedang melakukan patroli pada jam 7 malam. Sebelumnya patroli terakhir jam setengah tujuh belum terjadi," kata Murdianto.
Sementara Hendra Wijaya mengatakan, dia akan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian buat mengetahui motif dari perusakan mobil miliknya.
"Walaupun di dalam mobil tidak ada barang yang berharga serta tidak ada yang diambil oleh pelaku. Namun kejadian ini harus diselidiki oleh pihak berwajib," kata Hendra.
Hendra pun mengharapkan pihak pengelola gedung serta kawasan Green Garden memperketat pengamanan dan memperbaiki penerangan jalan di sekitar ruko.
"Saya tak ingin kejadian serupa terulang kembali," tutup Hendra.
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Redaksi
Selasa, 14 April 2015 - 01:35:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Ada Kasih Duit, Korban Penganiayaan Bantah Berita Polsek Medan Baru Terima Bayaran
Jumat, 19 April 2024 - 18:07:17 Wib Hukrim
Perjuangkan Tanah Warisan 13 Hektar Di Medan, Tumirin Dipenjara Atas Laporan PT Nusa Land
Jumat, 19 April 2024 - 08:57:51 Wib Hukrim
Diskotek Blue Star masih Beroperasi Anehnya Polisi Tak Bernyali Tangkap Sang Bos Pemilik Usaha
Kamis, 18 April 2024 - 01:53:54 Wib Hukrim
Hingga April 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Orang Terdakwa Pengedar Narkoba
Rabu, 17 April 2024 - 14:52:07 Wib Hukrim