Terbukti Penggerak Teror, Aman Arrahman di Vonis Hukuman Mati

Terbukti Penggerak Teror, Aman Arrahman di Vonis Hukuman Mati
(Foto:detik.com)

JAKARTA,(PAB)----

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahmanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/18). 

Aman Abdurrahmanmenurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah, di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi, yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman--sebagaimana fakta dalam surat tuntutan--diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku 'Seri Materi Tauhid', situs internet, dan rekaman audio.
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 

(detik.news)

Berita Lainnya

Index