Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Kardus, Akhirnya Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Kardus, Akhirnya Ditangkap
pelaku pembunuhan dan menelantarkan mayat, H alias A

MEDAN,(PAB)----

Pelaku pembunuhan dan menelantarkan mayat jenis kelamin perempuan ditemukan warga dalam sebuah kardus warna kuning  diatas jok belakang sepada motor Honda Scoopy bertengger di tepi jalan tepatnya di Jalan Karya Rakyat Gg. Melati 1 disamping Gereja HKBP Ampera Sei Agul Medan Barat, Rabu (6/6/18) pukul 02.00 Wib, telah ditangkap , Kamis (7/6/18) sekira pukul 03.00 Wib.

Sesosok mayat perempuan itu diketahui bernama Rika Karlina alias Huang Lisya (21) karyawan kosmetik Plaza Millenium Medan, dan tidak butuh waktu lama, petugas kepolisian Jantanras Poldasu bersama Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim langsung memburu pelaku H alias A (31) di rumahnya Jalan Platina Perumahan Ivory No. 1M Medan Deli.

Menurut Informasi dan keterangan saksi, 
melihat H keluar dari Komplek Perumahan  tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motornya.

Keterangan saksi disesuaikan dengan CCTV dilapangan, bahwa ciri- ciri pria pengendara Motor Scoopy sesuai dengan pelaku.

Tim gabungan melakukan penggerebekan di di rumah H dan melakukan penangkapan terhadap H yang sempat melawan, sehingga petugas bertindak tegas dengan cara melumpuhkan kaki kanannya.

H mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumahnya Jl. Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan, Selasa (5/6/17) sekitar pukul 23.00 wib. 

Awal kejadian bermula saat Rika Karina datang ke rumahnya dan mereka cekcok mulut lantaran Rika ingkar janji dari perjanjian jual beli kosmetik, yang mana Rika sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh H sebesar Rp 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja).

Setelah terjadi cekcok mulut kemudian tersangka menganiaya korban dengan membenturkan  kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau selanjutnya menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

 Selanjutnya H memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus warna hitam lalu dilakban.

Selanjutnya H membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP dimana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.

Setelah itu H meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya  dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputaran TKP,  kemudian dengan becak H pulang ke rumahnya  (Jl. Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan) setelah itu sekitar pukul 05.00 wib H membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya yang berisi tas korban,baju korban, dan sandal koban selanjutnya membuang bungkusan plastik hitam tersebut ke sungai Deli Titi Papan. (Evi/ Sandy)

Berita Lainnya

Index