Suara Bising,Warga Protes dan Buat Pengaduan

Seperti Kebal Hukum,UD.GIM Traso Acuhkan Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang

Seperti Kebal Hukum,UD.GIM Traso Acuhkan Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang
UD.GIM Traso Jalan Kapten Sumarsono.(Photo/Tulus)

MEDAN ( PAB ) ----

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Deli Serdang tanggal 27 Februari 2018 keluarkan Surat keputusan nomor 660/0408/660.1/DS/ 2018  tentang Pemberian sanksi penghentian sementara produksi kepada UD. Graha Insani Mandiri ( GIM ) Traso.

UD. GIM Traso yang bergerak dibidang pencetakan dan distributor paving blok ini diminta oleh Dinas Linkungan Hidup Deli Serdang untuk menurunkan tingkat baku kebisingan mesin pabrik selambat lambatnya 30 hari sejak surat mereka terima.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 48 tahun 1996 pasal 6 menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha wajib mentaati tingkat baku kebisingan yang telah dipersyaratkan. Dimana untuk daerah perumahan dan permukiman maksimum 55 db(A), 

Namun sudah 3 bulan  sejak surat dikeluarkan, pihak UD. GIM sama sekali tidak berupaya menurunkan tingkat kebisingan suara mesin pabriknya.

Berdasarkan pengakuan warga Fredy Sinaga (40) mengungkapkan tingkat kebisingan suara pabrik sama sekali tidak ada perubahan.

" Kalau kita ukur dari rumah saya saja bang, sampai detik ini pun suara mesin pabrik masih 64 db, apalagi kalau diukur dari sumber suara" ujar Fredy sambil menunjukan rekaman Sound meter dari handphonenya.

Sejak awal pabrik beroperasi,maret 2016 Fredy bersama 5 kepala keluarga lainnya telah menyampaikan keluhannya , namun baru sekarang surat mereka ditanggapi oleh Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang.

" Sejak awal beroperasi, kami ada 6 kepala keluarga yang keberatan akan berdirinya pabrik ini.Namunpun begitu, Kami hanya minta kepada pengusaha supaya mesin pabriknya dipindahkan saja keposisi depan, dekat dengan jalan". Ujar Fredy yang letak rumahnya hanya berjarak 26 meter dari mesin pabrik.

Dihubungi via telepon seluler, Rabu 30/05/18, Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang Ir.Artini S Marpaung menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat peringatan lanjutan kepada UD. GIM Traso.

" Semalam sudah dibahas oleh Kabag Umum Pak, ini kita akan segera keluarkan surat peringatan kedua " tegas Artini.

Saat awak media pabIndonesia.co.id berkunjung ke Pabrik UD.GIM Traso jalan Kapten Sumarsono, 02/06/2018, awag media hanya bertemu dengan saudara Tony yang merupakan Staff bagian kontrol dan pemasangan proyek. Saat diminta keterangan, Tony memiliki kapasitas menjawab pertanyaan awag media.


" Bukan kewenangan kami lah bang, lagian terkait surat sanksi dari Lingkungan hidup, saya tidak tahu menahu bang " ujar Tony.

Disebutkan point ke 5 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang tersebut menekankan apabila UD.GIM Traso tidak memenuhi seluruh yang tertuang dalam keputusan, maka akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim/Tls)

Berita Lainnya

Index