Masyarakat Proaktif, Polres Pematang Siantar Berhasil Gulung Sekelompok Jaringan Narkoba

Masyarakat Proaktif, Polres Pematang Siantar Berhasil Gulung Sekelompok Jaringan Narkoba

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Peran Masyarakat yang proaktif memberi  lnformasi dan turut  bekerjasama bersama Satres Narkoba Polres Pematang siantar telah berhasil menggulung sekelompok tersangka jaringan Narkoba. 

Sekelompok jaringan Narkoba yang berhasil ditangkap sebayak 7 orang tersangka dengan peran masing- masing antara lain Bàndar Narkoba, Pengedar, Pengecer; Perantara, dàn Pengantar serta Pemilik barang terlarang  Narkotika jenis Shabu meringkuk di Sel Polres Pematang Siantar.Kamis (31/5/18).

Ke tujuh tersangka yaitu,  

1.KFB (24) Jalan Sriwijaya Bawah No 136 Belakang Kel.Baru Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.

2. NP alias Midun (31) Jl. Diponegoro Gang Asia No. 3 Belakang Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Pematangsiantar.

3.AF alias AYU, (28 Thn) Perempuan, Jl. Perjuangan No. 210 Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat atau alamat lain Jl. Ahmad Yani No. 39 Showroom Arnol Kel. Pardomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.

4.MA alias AAN (30) Laki-laki, Jl. Raya No. 17 A Kel. Timbang galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar.

5. APS (31) Jl. Mojopahit Gg. Kinantan No. 33 Kelurahan Baru Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 6. SMPP alias Linggom (39 ) Jl. Kesatria Lorong 27 No. 22 BDB Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematangsiantar atau Jl. Ahmad Yani No. 39 Showroom Arnol Kel. Pardomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar atau Jl. Medan Simpang Pertamin Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar, dan

 7.AS Alias Pak Ica (39) Jln. Rakutta sembiring Gg. Selamat No. 14 Kel. Nagapita Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar dan Simpang Silalahi Karang sari Kab. Simalungun.

Dan dari masing- masing tersangka diamankanb barang bukti berupa, 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis Shabu seberat  0.20  gram, Uang Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hp merk Nokia,1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat  0,52   gram,1 (satu) bungkus plastik klip,1 (satu) buah isolasi,4 (empat) buah pipet,1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X BK 2117- LF,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau berisi 17 (tujuh belas) Paket narkotika diduga jenis Shabu seberat  3,51 gram,1 (satu) buah tas warna biru berisi 1 (satu) Unit Hp merk Strawberry,1 (satu) Unit Hp merk Mito dan Uang sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).1 (satu) Unit timbangan digital,1 (satu) bungkus plastik klip,1 (satu) buah tas warna merah merk TERROR berisi narkotika diduga jenis Ganja seberat  100 Gram,1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol BK 1251 WP,1 (satu) lembar STNK Asli Avanza warna hitam No.Pol BK 1251 WP;1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu seberat  0,57gram,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol warna hijau lengkap dengan pipetnya,1 (satu) Unit Hp Merk Samsung,dan Uang sebanyak Rp. 2.057.000,- (dua juta lima puluh tujuh ribu rupiah).

Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP. ERWIN TITO,SH Harahap membenarkan penangkapan Ketujuh orang tersangka tersebut

"Ketujuh tersangka kita tangkap di tempat dan lokasi yang berbeda ", ungkap Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar kepada awak media.Jumat(1/5/18)

Dijelasannya,  TKP ketujuh tersangka berada di berlainan tempat yaitu, 

Jalan Mojopahit Kel. Baru Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya didepan Warnet Seven, 

Jl. Ahmad Yani no. 39 Kel. Pardomuan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar tepatnya di depan Ruko Showroom arnol,

Jalan Patuan Anggi Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Pematangsiantar, Jalan Rondahaim Gg. Perumahan Dos Roha (cafe hunter) Kel. Tanjung pinggir Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.

Saat ini,  ketujuh tersangka diamankan  ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna untuk penyelidikan dan pengembangan.(Evi)

Berita Lainnya

Index