Parulian Sinaga, SH: Siap Menggiring Persoalan Eks.TPA Namo Bintang Somasi Walikota Medan

Parulian Sinaga, SH: Siap Menggiring Persoalan Eks.TPA Namo Bintang Somasi Walikota Medan
Camat Pancur Batu, David Evrata Tarigan memaparkan perkembangan situasi eks.TPA Namo Bintang bersama warga (foto: Andi Geo)

PANCURBATU,(PAB)----

Praktisi Hukum Parulian Sinaga,SH menyatakan pihak Pemko Medan harus bertanggung jawab atas dampak wabah penyakit yang dirasakan warga sekitar eks. TPA.Hal itu diatakannya kepada Pab- indonesia.co.id. Kamis (31/5/18) di Medan.

Parulian menyatakan pihaknya siap menggiring persoalan ini ke ranah hukum. Menunggu sikap Pemko Medan terhadap somasi yang telah ditayangkan warga Pancur Batu

 

Pertemuan mendadak terjalin antara warga dan petugas kecamatan Pancur Batu menyikapi masalah polusi asap dan kecewa warga atas belum adanya sikap tegas pihak Pemko Medan terhadap hasil kesepakatan bersama dari Kegiatan Penanggulangan masalah eks. TPA Sampah Namo Bintang yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Sumut beberapa waktu lalu. Rabu (30/5/18) di warung warga seputaran lokasi eks. TPA Sampah Nano Bintang.

Camat Pancuran Batu Drs. David Evrata Tarigan dalam menyikapi persoalan eks. TPA Sampah Namo Bintang pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup Sumut terlibat. Pada kesempatan itu David memaparkan tentang regulasi TPA Sampah dan  dampak.

Menanggapi pernyataan David, Tokoh Masyarakat Pancur Batu, Belgah Tarigan menyarankan penting Dinas Lingkungan Hidup penting buat penelitian, jika dampak pencemaran air bawah tanah sudah melewati toleransi dan dan dapat menyebabkan kanker maka pihak Pemko diminta membuka instalasi pdam di seputaran lokasi.
 

Sambil musyawarah berlanjut, unsur muspika melakukan penyetopan kendaraan sampah yang masuk ke lokasi TPA Sampah Namo Bintang, oknum-oknum dari dinas kebersihan Medan tersebut dipaksa balik kanan dan menandatangani surat pernyataan.

TPA Sampah Namo Bintang yang merupakan aset pemko Medan yang berada di wilayah administrasi kab. Deli Serdang. TPA ini luasnya 16 ha lebih dan telah beroperasi sejak 1982. Dan atas dasar SK. Mentri Lingkungan Hidup, TPA ini di stop beroperasi tahun 2013. Namun sejak pemberhentian Pihak Pemko Medan terkesan menelantarkan asetnya hingga polusi asap pembakaran di eks. TPA tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar dan hingga kini selalu terjlihat pembuangan sampah by pass dari petugas kebersihan medan.

Menurut Belgah pada tahun 2001 semasa ia menjabat Kades Baru,  Desanya sempat diserang wabah dvd dengan menelan 4 orang korban jiwa. Sementara pada situasi sekarang terdata 4 orang warga Desa Bar yang mengidap ispa dan belum lama ini seorang warga meninggal dunia mengidap penyakit 

Adapun hasil kesepakatan musyawarah tersebut diantaranya akan dibentuk tim penertiban TPA Sampah dari swadaya warga. Tim ini bersifat sementara menunggu kebijakan dari walikota medan. AG/tim

Berita Lainnya

Index