Terkait Nobar Dilapangan Adam Malik P.Siantar

Ketum Komnas PA ,Arist Merdeka: PT. Djarum Indonesia Melakukan Pembangkangan Hukum dan Hak Anak

Ketum Komnas PA ,Arist Merdeka: PT. Djarum Indonesia Melakukan Pembangkangan Hukum dan Hak Anak

SIANTAR,(PAB)---

Nonton Bareng (Nobar) Djarum LA Bold Liga Champion antara Real Madrid VS Liverpool dilapangan Adam Malik, Kota Pematang Siantar Minggu 25 Mei melanggar Hak Anak dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian dampak negatif Rokok.

Sudah selayaknya PT. Djarum Indonesia diberikan sanksi pencabutan ijin secara total segala bentuk iklan dan promosi rokok yang dilakukannya di Sumatera Utara secara khusus di Kota Pematang Siantar.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga Independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi oleh Forum Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendukung secara penuh upaya Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia Pematang Siantar untuk melakukan gugatan hukum terhadap PT. Djarum Indonesia Cabang Pematang Siantar dan juga kepada Walikota Pematang yang memberikan ijin pelaksanaan Nobar Djarum LA di Lapangan Merdeka yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai kawasan bebas Rokok.

Walikota Pematang Siantar harus bertanggungjawab dan tidak boleh cuci tangan. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada pabindonesia.co.id melaluli pesan whatsapp,Selasa (29/05/18)

Arist Menambahkan, cara mobilstage yang bermuatan iklan dan promosi rokok seharus tidak dilakukan ditempat keramaian atau ditempat umum apalagi ditempat bermain anak dan didaerah kawasan bebas rokok seperti Taman Bunga dan Lapangan Merdeka.

Seharusnya Walikota Pematang Siantat tidak memberikan ijin penyelengaaraan ditempat yang telah ditetapkan pemerintah kota sebagai kawasan bebas rokok.

Dalam kondisi ini PT. Djarum Indonesia Cabang Siantar jelas-jelas melakukan pembangkangan hukum yang telah diatur dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Dampak Negatif Iklan Rokok junto pasal 59 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, atas dasar ketentuan hukum dan demi kepentingan terbaik anak dari bahaya iklan dan promosi rokok, Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan langkah-langkah hukum. Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Pematang Siantar dengan segera akan melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa acara Nobar Djarum tidak mempunyai perspektif perlindungan terhadap hak anak.

Karena fakta menunjukan dalam acara Nobar Djarum LA Bold juga dihadiri banyak usia anak tanpa dilakukan peringatan dari awal. PT. Djarum Indonesia Cabang Siantar dan Walikota Pematang Siantar telah melakukan pembangkangan hukum dan sudah selayak diberilan sanksi administrasi dan sankdi pidana.

Disamping itu para SPG Stilboth dalam acara Nobar Djarum LA Bold juga dengan sengaja menawarkan rokok kepada masyarakat pengunjung yang juga dihadiri kalangan anak-anak seharusnya tidak diperkenankan dilakukan ditempat umum apalagi menawarkan kepada anak-anak. dengan demikian dimana sesungguhnya tanggungjawab sosial dan moral PT Djarum In donesia untuk melindungi anak dari bahaya zat afiftif?..

Anak-anak wajib diselamatkan dari paparan bahaya asap rokok dan dari dari sasaran segala bentuk iklan dan promosi rokok secara total. Iklan rokok harus dihentikan secara total, karena iklan dan promosi rokok tidak bisa terbantahkan menyasar anak-anak khusus remaja sebagai pelanggan generasi penerus orang dewasa yng telah merokok lebih dari 10 tahun.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi PT. Djarum Indonesia untuk tidak menyelamatkan masa depan anak dari bahaya rokok yang diproduksinya.

Komnas Perlindungan Anak sebutan lain Komnas Perlindungan Anak mengajak masyarakat di Pematang Siantar untuk menolak segala bentuk iklan dan promosi rokok secara total, tambah Arist Merdeka putra Siantar.(Aman)

Berita Lainnya

Index