Depcolektor Lancarkan Modus Tambahan Pinjaman, Amin Terjerat Pembengkakan Hutang Di Leasing

Depcolektor Lancarkan Modus Tambahan Pinjaman, Amin Terjerat Pembengkakan Hutang Di Leasing

BINJAI,(PAB)------

Modus rayuan pemberian tambahan modal  ternyata ampuh mengkecoh nasabah kreditur yang tertunggak pembayaran cicilan kredit pinjaman, seperti yang dialami Muhammad Amin  (32) warga Stabat mengaku telah menjadi korban penipuan petugas leasing pembiayaan CV Cahaya Berlian Motor yang tertipu janji palsu oleh karyawan leasing tersebut.

Amin menyebut, awalnya  Ia dijanjikan akan mendapat pinjaman dana sekaligus bisa melunasi tunggakan cicilan pembayaran pinjaman, namun yang di dapatkan justru sebaliknya.

Bukannya dapat bantuan pinjaman yang seperti dijanjikan petugas depcolektor leasing, malah Mobil Pick up Suzuki Carry BK 8929 TJ miliknya dilarikan  petugas debkolektor sesaat kemudian  ketika sedang berada dikantor Duta Motor di jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dikatakan Amin, kejadian bak pencurian itu bermula, ketika Muhammad Amin percaya terhadap bujuk rayu dan janji palsu pihak leasing yang akan membantunya mendapat solusi agar kendaraannya tidak ditarik paksa dan bahkan bisa mendapat tambahan modal untuk dagangannya.

Merasa tak memiliki firasat buruk, Amin justru yakin akan dibantu dari solusi yang ditawarkan karyawan leasing.

Namun nyatanya, jangankan mendapatkan tambahan modal, mobil miliknya malah dilarikan oknum depcolektor yang menurutnya itu sebuah tindakan pencurian.

Amin bercerita kepada wartawan, bahwa sebelumnya dirinya mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 5 juta  dengan agunan/jaminan berupa BPKB mobil miliknya di CV Cahaya Berlian Motor dengan tempo 6 bulan lamanya.

Dan ternyata, akibat banyak hal termasuk dampak bencana virus covid-19,Muhammad Amin yang bekerja sehari hari berjualan jeruk ini menunggak  selama 4 bulan dan pihak petugas mendatangai rumah Muhammad Amin dan dijanjikan bila tidak bisa membayar angsuran boleh melakukan penambahan pinjaman dengan catatan harus datang ke kantor Duta Motor dengan membawa mobil tersebut.

Dengan polosnya Amin bersama istrinya mendatangi kantor Duta Motor dan berjumpa dengan petugas kolektor tersebut dan diminta kunci mobil serta STNK dengan alasan untuk pengecekan di kantor Samsat Langkat.

Setelah kunci mobil dan STNK diserahkan ke petugas, mobil dibawa langsung dan korban pun sempat menungggu selama 6 jam dan akhirnya Muhammad Amin mempertanyakan kepada salah satu karyawan Duta Motor, namun pihak karyawan tersebut diam dan tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya merasa tertipu bang, saya dijanjikan datang ke kantor untuk melakukan penambahan pinjaman, namun justru mobil saya dibawak lari oleh kolektor tanpa ada meninggalkan surat penarikan, siapa yang tidak kecewa bang," ungkap Amin kepada wartawan, Sabtu (21/05).

Dikatakannya, Ia juga pernah mendatangi Kantor Duta Motor untuk mempertanyakan mobil miliknya, namun pihak petugas mengatakan untuk mendatangi kantor CV Cahaya Berlian Motor yang berada di jalan Medan - Binjai Km 12 kecamatan Sunggal.

Masih dikatakan Muhammad Amin, ia juga mendatangi ke kantor CV Cahaya Berlian Motor untuk melakukan pembayaran sisa angsuran tersebut, namun begitu pihak petugas memberikan total pembayaran kepadanya, dirinya sangat terkejut, pasalnya harus membayar dengan total Rp 8.550.000 ribu rupiah, dengan alasan ada biaya penarikan senilai Rp. 2.500.000 ribu rupiah.

"Saya terkejut bang, sebanyak itu yang harus saya bayarkan, sementara saya sudah beberapa hari tidak bekerja, darimana saya mendapatkan uang tersebut, dan diparahnya lagi waktu mobil saya dibawak mereka, didalam mobil pickup tersebut ada jeruk yang saya mau jual, saya sudah sangat merasa dirugikan dan saya juga akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian, karena saya sudah merasa ditipu dan mobil saya dibawak kabur oleh mereka tanpa ada meninggal surat penarikan," imbuhnya.

Sementara itu, petugas CV Cahaya Berlian Motor ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut mengatakan, kalau mobil ada bang, cuma disimpan digudang, disini hanya kantor unit saja, kalau mau untuk mengambil mobilnya harus membayar biaya tarik senilai Rp 2.500.000 rupiah," ucap salah seorang karyawan yang enggan menyebut namanya, Sabtu (21/05).

Selanjutnya, disoal mengenai kenapa sewaktu mengambil mobil tersebut tidak diberikan surat penarikan, salah seorang pria yang mengaku pekerja disitu mengatakan, kami masalah itu tidak tau bang," ucapnya dengan gugup.

Penulis : ST

Berita Lainnya

Index