DO Tulus Sianturi, DPRD Sumut Panggil Rektor USU

DO Tulus Sianturi, DPRD Sumut Panggil Rektor USU
Mahasiswa USU saat menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Sumut.( Foto/Evi)

MEDAN,(PAB)----

Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Pertanian USU melakukan Unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol ,Medan Kamis 24/05/18 siang.


Aksi yang dihadiri puluhan mahasiswa pertanian USU ini menuntut agar rekan mereka Tulus Sianturi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa yang mana sebumnya pihak rektorat Drop Out Tulus secara sepihak.

Disamping itu, para mahasiswa ini juga mengungkapkan pihak pimpinan fakultas pertanian tidak pernah menanggapi saat rekan-rekan Tulus menanyakan status kemahasiswaan Tulus di pertanian USU.

Sebelumnya,diberitakan berbagai media bahwa Tulus telah memenangkan gugatannya dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Dimana isi putusannya menyatakan agar USU mengaktifkan Tulus kembali sebagai Mahasiswa.

Namun sangat disayangkan,Pihak Rektorat USU keberatan dan melanjutkan kembali proses Hukum ke Mahkamah Agung,dan kini sudah berjalan hampir tiga bulan.


"Kami mengecam upaya Hukum Kasasi rektor USU, dan meminta DPRD Sumut untuk memanggil Rektor ", Ungkap Pimpinan Aksi Riki Barus dihadapan anggota dewan dan para mahasiswa.


Setelah setengah jam menyampaikan orasi dihalaman gedung, pihak Dewan meminta perwakilan mahasiswa untuk melakukan dialog dengan Komisi D.

Tampak oleh media ini, mahasiswa yang masuk berjumlah 10 orang yang dipimpin oleh Sekjend PEMA Pertanian USU Febri Girsang.

Anggota komisi D yang sudah ada diruang rapat komisi beserta beberapa anggota komisi lain diantaranya, anggota komisi E dari Fraksi PKS Zulfikar, anghota dewan ini juga mengungkapkan kekecewaanya terhadap sikap Rektor USU.


"Persoalan semacam ini tidak perlu lah sampai Mahkamah Agung, USU terlalu naif. Kita akan jadwalkan panggil Rektor USU dalam Bamus 26 Juni mendatang". Ujar Zulfikar tegas.


Sementara itu, dari Fraksi PKS, H. Ikrimah Hamidi S.T, M.T anggota dewan dari Komisi A menyesalkan sikap yang diambil pihak USU.

"USU kalau minta bantuan dana hibah Pemprovsu cepat kali, tapi ini, nanti kalau dipanggil dewan, beralasan bahwa USU dibawahi  Kemenristekdikti, DPRD Sumut bukan mitra kerja USU"kesalnya.

Tampak oleh pabindonesia.co.id di ruang rapat, Tulus mengungkapkan bahwa menunggu Proses Hukum di Mahkamah Agung mengambil waktu cukup lama, menurutnya, dan jikapun gugatannya dikabulkan,USU dapat memperlama pengaktifannya hingga 4 bulan kedepan.


" Saya berharap, jalur melalui DPRD Sumut dapat mempercepat kasus saya cepat selesai, sudah hampir 2 tahun status kemahasiswaan saya mengambang," ujar mahasiswa mantan gubernur pertanian USU ini.

Dalam rapat kali ini anggota DPRD Sumut memutuskan akan memangggil pihak rektorat USU pada 26 Juni 2018.

"Kita agendakan 26 Juni 2018 dalam Bamus memanggil pigak rekror dan terkait lainnya,"tegas Zulfikar anggota komisi E.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini berlangsung aman dan tertib yang dipimpin oleh Darwin Lubis (F.Hanura) dari Komisi D.(Evi)

Berita Lainnya

Index