Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Seberat 28,18 Kg Jaringan Malaysia– Aceh– Medan

Polda Sumut Ungkap Kasus  Narkotika  Seberat 28,18 Kg Jaringan Malaysia– Aceh– Medan

MEDAN,(PAB)----

Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 29 paket atau seberat 28,18 Kg jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Medan pengungkapan TP Narkoba periode 1 s/d 24 Mei 2018. Jumat tanggal 25 Mei 2018 pukul 10.00 Wib .

Konfrensi Pers langsung dihadirin Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi oleh para PJU dan para awak media cetak, elektronik maupun online.

 

Disampaikan Paulus, kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki membawa narkotika jenis shabu yang melewati di jalan Lintas Sumatera (Medan) – Banda Aceh Kec. Besitang Kab. Langkat. Petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi TKP sesuai informasi masyarakat tersebut yang dipimpin oleh Kompol Aris Wibowo,SIK. Sekira pukul 21.00 Wib di Team melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru Metalic No. Pol BK 1878 BH di jalan Lintas Sumatera (Medan) –Banda Aceh kec. Besitang Kab. Langkat di SPBU. Selanjutnya mobil tersebut diberhentikan namun satu orang laki-laki yang bernama Anuwar (belum tertangkap / DPO) yang mengendarai mobil langsung melarikan dari dan Team berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Tarmizi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Biru Metalic No. Pol BK 1878 BH dan dapat ditemukan di bangku belakang mobil berupa satu buah tas warna hitam merah yang didalamnya terdapat 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 gram netto. Setelah dilakukan pengejaran terhadap Anuwar (Belum tertangkap / DPO) namun tidak ditemukan. Dan dari hasil introgasi terhadap Tarmizi bahw narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh seorang yang bernama Tengku Rizal (Belum tertangkap / DPO) beralamat di Malaysia kepada Hendra als Hen di Kab. Tamiang Prov. NAD, selanjutnya Hendra als Hen (Belum tertangkap / DPO) menyerahkan kepada Anuwar (Belum tertangkap / DPO) dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Medan. Pelaku melakukan kejahatan dengan motif mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengantar narkotika jenis shabu kepada calon pembeli / penerima dan perbuatan ini telah sering dilakukan berulang kali. 

"Dengan tertangkapnya para bandar dan barang bukti sabu-sabu tersebut bahwa kita menyelamatkan anak bangsa sejumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang pemakai sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang. " ujar Paulus.

Jumlah kasus dan tersangka dalam pengungkapan kasus tanggal 01 s/d 24 Mei 2018 17 kasus / LP dan 23 orang tersangka (22 laki-laki, 1 perempuan dengan jumlah barang bukti sabu 28, 595,96 gram (28,596 Kg) = Rp. 28. 595.960.000,- dan ekstasi sebanyak 300 butir Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta).

Barang Bukti :

- 29 paket narkotika jenis shabu (19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang) seberat 28.18 kg.

- 1 unit HP

- 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova warna biru Metalic BK 1878 BH

Pasal yang dilanggar :

Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).  (Evi)

 

 

Berita Lainnya

Index