Polres Langkat Tangkap Dua Orang Pelaku Pengolahan Minyak Mentah Tak Berizin

Polres Langkat Tangkap Dua Orang Pelaku Pengolahan Minyak Mentah Tak Berizin

LANGKAT,(PAB)----

Aparat Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tangkap dua tersangka pelaku pengolahan minyak mentah tanpa izin atau dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Desa Bukit Payung Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang.

Hal itu disampaikan Kepala Satuann Reserse Kriminal Polres Langkat AKBP Firdaus, di Stabat, Minggu(20/5/18).

Adapun dua tersangka yang diringkus petugas itu berinitial SAW (38) pemilik dapur minyak dan JK (25) pekerjanya keduanya warga Desa Bukit Payung Kecamatan Padang Tualang.

Petugas juga menyita barang bukti satu derigen minyak yang sudah dimasak (solar) dan satu derigen minyak yang sudah dimasak (bensin) serta satu derigen minyak yang sudah dimasak (minyak tanah).

AKBP Firdaus menjelaskan sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada lokasi pengolahan minyak mentah di Desa Bukit Payung yang diduga kuat tidak mempunyai izin.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung menurunkan tim unit IV Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Ipda Ardian Yunan Saputra, menuju lokasi dimaksud guna memastikan kebenaran informasi itu,” ucap Kapolres Langkat.

Setibanya dilokasi ternyata memang benar adanya laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian petugas mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan pengolahan minyak tanpa izin.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langkat untuk di proses lebih lanjut, katanya.(Deddy)

Berita Lainnya

Index