Kejaksaan Negeri Belawan Tindak Korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS

Kejaksaan Negeri Belawan  Tindak Korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS
Kantor Kejaksaan Negeri Belawan

BELAWAN,(PAB)-----

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan Ekspose penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019. Rabu (19/1/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui  Kepala Seksi Intelijen, Oppon Beslin Siregar, SH,MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Nomor : Print- 02/L.2.26.4/Fd.1/01/2021 tanggal 19 Januari 2022 dan telah menetapkan tersangka dengan inisial CP dan AS.

Tercatat jumlah anggaran Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019 yaitu pada  Tahun 2018 Anggaran sebesar Rp.1.527.907.016,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuhbjuta sembilan ratus tujuh ribu enam belas rupiah) dan pada  Tahun 2019 Anggaran Sebesar Rp. 1.694.004.675,- (satu milyar enam ratu sembilan puluh empat juta empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah)

Dan berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.875.148.401 (delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah) dengan rician yakni  Tahun 2018 tercatat Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Sebesar Rp.356.351.400,- (tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh satu empat ratus rupiah).
Dan ada Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp.66.933.276,- (enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah)

Sedangkan pada Tahun 2019 Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti senilai 
Rp.383.001.525,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta seribu lima ratus dua puluh lima rupiah)
Dan Kelalaiannya membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp 68.862.200,- (enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah)

Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti Surat, perbuatan para tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar :Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Subsidiair : Pasal 3ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
 (Rat)

Berita Lainnya

Index