Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Ayah Tiri yang Mencabuli Anak Tirinya

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Ayah Tiri yang Mencabuli Anak Tirinya
Photo : Tersangka ISS yang mencabuli anak tirinya ditangkap dirumahnya Desa Asam Jawa.(ist) 

LABUHANBATU ( PAB)---


Ayah Tiri berinisial ISS (28) warga Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) Rabu (19/01/2022) diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, ISS tersangka melakukan tindak pidana mencabuli anak tirinya berinisial MM (13).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.AKP. Rusdi Marzuki SIK.MH. mengatakan, Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal pada hari Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 10.00 wib dimana tersangka  ISS, dan korban MM bersama DC ibu kandung korban isteri dari tersangka pada saat itu berkumpul di rumah mereka.

Namun tersangka mengajak korban ke bengkel dengan menaiki sepeda motor, sekira pukul 12.30 Wib tersangka ISS pulang sendirian, ibu kandung korban menanyakan dimana MM ( korban) tersangka ISS menjawab Masih disana dia mandi di bekoan.

Tidak seberapa lama tersangka ISS pergi dari rumah dan korban MM  pun 
sampai dirumah dengan keadaan basah , lalu ibunya bertanya kenapa kau sampai basah seperti ini, lalu korban menjawab aku kedatangan haid maka aku mandi dibekoan, maka ibunda korban menyuruh membersihkan diri.di Kamar mandi 

Selesai membersihkan diri darah masih terlihat keluar sehingga timbul kecurigaan ibu kandungnya dan langsung ibunya berkata, Jujur la kau anakku sebenarnya pendarahan ini apa penyebabnya dengan lembut korban MM menjawab dirinya baru disetubuhi ayah tirinya ISS dan sebelum ini sudah lima kali dilakukannya, sebut MM

Sementara ibunya terus melihat darah keluar, ibunya membawa korban ke RSU Kotapinang, dengan adanya.kabar ini warga langsung mengamankan tersangka ISS bersama dengan Personel Polsek Torgamba.

Hasil dari penyelidikan diamankan satu potong baju wanita kaos berwarna hitam, satu potong singlet  wanita berwarna kuning, satu potong celana pendek wanita putih dan satu potong celana dalam wanita warna pink

Tersangka ISS adalah ayah tiri dari korban MM ,dalam pengakuan tersangka sudah lebih kurang dari enam kali korban disetubuhi tersangka, atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun

Pasal 46 dari UU RI No.23 Tahun 2014 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 ( duabelas) tahun jelas Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK.MH.

Penulis, Thamrin Nasution.

Berita Lainnya

Index