PN Kelas 1A Dumai Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Pada Paidi Tetdakwa Kasus Narkotika

PN Kelas 1A Dumai Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Pada Paidi Tetdakwa Kasus Narkotika

DUMAI, (PAB) ---

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Dumai Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai telah dilaksanakan Sidang Narkotika terdakwa atas nama Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,hari Rabu,19 Januari 2022.

Bahwa sidang dilaksanakan terbuka dan dibuka untuk umum dan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut adalah sebagai berikut :
Abdul Wahab, S.H, M.H (Hakim Ketua).
Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H (Hakim Anggota 1).
Relson Mulyadi Nababan, S.H (Hakim Anggota 2).

Bahwa sidang dilaksanakan secara online (melalui aplikasi zoom) dimana Terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda berada di Rutan Kelas II B Dumai Jl. Pemasyarakatan No. 01 Kel. Bumi Ayu Kota Dumai dan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya yang langsung hadir di persidangan.

Bahwa dalam sidang vonis tersebut disampaikan :
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu “tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 128.42 Gram;
1 (satu) tas merk Zebra warna hitam biru yang berisikan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu.

1 (satu) tas warna cream coklat yang berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu (pada poin 1 dan 2 yaitu total keseluruhan 17 (tujuh belas) bungkus plastic warna hijau Da Guan Ying mengandung Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 17.031,45 Gram yang sebagian telah dimusnahkan pada tahap Penyidikan, dengan sisa 1 (satu) gram untuk bukti di persidangan).

1 (satu) tas Ransel merk HP warna abu-abu;
1 (satu) Handphone merk Oppo warna hitam;
1 (satu) Handphone Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.

1 (unit) sepeda motor Honda Scoopy warna coklat No. Pol BM 5458 HN;
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Bahwa terhadap putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho, SH pada saat sidang pembacaan tuntutan yang lalu

Atas vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari kedepan. Eli /Rilis

Berita Lainnya

Index