Pengadilan Tipikor Pekan Baru Vonis 1 Thn Penjara Kepada Terdawa Zulfadli Cs

Pengadilan Tipikor  Pekan Baru Vonis 1 Thn Penjara Kepada Terdawa Zulfadli Cs

DUMAI PAB I---Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zulfadli dan terdakwa Bustaman, di Pengadilan Tipikor Pekan Baru, Jumat (14/01/2022), terkait penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan SKPD Tahun 2017 dan 2018, Kecamatan Bukit Kapur, terhadap 99 pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan bayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kedua terdakwa diketahui lakukan penyimpangan SKPD, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018, tanggal 19 Nopember 2018, dengan nilai kerugian negara RP 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sidang vonis dipimpin Majelis Hakim Zulfadli, SH., MH., dibantu dua hakim anggota; Adrian SH., MH dan Yelmi SH., MH. Hakim bacakan vonis kedua terdakwa secara terpisah.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menyatakan :

1. Terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan bayar denda, masing-masing Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas vonis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi Mandagi SH., MH., Jamrud, SH., dan Indrayadi, SH., MH., langsung myatakan menerima. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus, SH., MH., dan Wildan, SH., MH., masih nyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan menuntut membayar denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.(Ril/Eli)

Berita Lainnya

Index