Mertua Cabuli Adik Kandung Menantu Ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang

Mertua Cabuli Adik Kandung Menantu Ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang

DELISERDANG,(PAB)-----

Ntah setan apa yang merasuki isi kepala si mertua Bejat, MS (50) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang tega memperkosa gadis belia  inisial ANS (15) adik kandung menantunya, AF (29) bahkan perbuatan cabulnya itu sudah berulang- ulang dilakukannya sampai 12 kali.

Hal itu terungkap setelah pelaku ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Rabu (12/1/2022).

Begitu mengetahui adiknya telah menjadi korban pencabulan, Korban ANS merupakan Pelajar warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang bersama Abang kandungnya AF (29) melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Deli Serdang.

Diceritakan kejadian bermula saat korban dan pelapor yang tinggal bersama dirumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.

Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan pelaku akhirnya pergi l melarikan diri dari rumah pelaku menemui uwaknya.

Setelah sampai kerumah uwaknya, korban dijemput Abang kandungnya, FA dan menanyakan mengapa pergi dari rumah MS (mertua).

Dihadapan FA dan uwaknya, korban mengatakan takut atas perbuatan MS, karena akan diperkosa dan sudah tak tahan atas perbuatan pelaku terhadap dirinya yang selalu dicabuli pelaku.

Sontak saja pengakuan adiknya itu membuatnya Pelapor, FA selaku abang kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut selanjutnya membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH dalam keterangan persnya mengatakan Pelaku diamankan Pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian tim melakukan pengintaian dirumah abang kandung tersangka Supriadi, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandung tersangka. “ungkap Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH.

lanjutnya, tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu bersembunyi di bawah tempat tidur, namun oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang .

“Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka, Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja.” Tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dikatakan I Kadek Hery Cahyadi, tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.”

“Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.” Ujar  I Kadek Hery Cahyadi.(Evi)

(##Humas Polresta DS )

Berita Lainnya

Index