Terpidana Koruptor Pembangunan Nias Water Park Pulangkan Uang Pengganti dan Bayar Denda

Terpidana Koruptor Pembangunan Nias Water Park Pulangkan Uang Pengganti dan Bayar Denda

MEDAN,(PAB)-----

Terpidana kasus Pembangunan Nias Water Park, Johanes Lukman Lukito B.Sc pulangkan sejumlah dana denda dan Uang Pengganti melalui istrinya, Jumat (7/1/21).

Istri Johanes (tak disebutkan namanya) telah menyetorkan uang sebesar Rp.3.590.698.714,- (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah) ke Kas Negara dengan rincian pembayaran denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp.7.890.698.714,- (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan tertanggal 06 September 2019 ke Kas Negara dengan sisa Uang Pengganti sebesar Rp.3.390.698.714,-

Sebelumnya terpidana Johanes terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.17.925.000.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cerlang Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2015.

Johanes dinyatakan bersalah oleh Pengadilan sebagaimana telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 593 K/PID.SUS/2019 tanggal 21 Mei 2019, dengan amar putusan :1) Menyatakan Terdakwa JOHANES LUKMAN LUKITO, B.Sc., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”.

Kemudian Putusan Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan menghukum Terdakwa Johanes Lukman untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.7.890.698.714,- (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dikompensasi dengan uang yang disita/disetor Terdakwa sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sisa Uang Pengganti sebesar Rp.3.390.698.714,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

Dan apabila tidak dapat membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut dipidana penjara selama 4 (empat) Tahun. (Rat)

Berita Lainnya

Index