Bupati Deliserdang Diminta Evaluasi Kinerja DLH Terkait Pengawasan Dan Penataan Industri

Bupati Deliserdang Diminta Evaluasi Kinerja DLH Terkait Pengawasan Dan Penataan Industri

DELI SERDANG, (PAB)---

Bupati Deliserdang diminta Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang terkait adanya perubahan regulasi tempat penampungan sementara (TPS) Limbah bahan berbahaya beracun (B3), dimana sebelumnya Setiap industri penghasil limbah B3 wajib mengurus izin ke TPS Limbah B3 ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini berubah ke pengesahan rincian tekhnis yang merupakan wewenang DLH.

Adanya perubahan Regulasi ini berdampak kepada PT. (PBW) yang sudah mendapatkan kajian tekhnis yang sifatnya rekomendasi Dari DLH ke DPMPPTSP kini berkasnya kembali ditangani DLH dengan Regulasi yang tak jelas.

Arnold Bukit dari PT. PBW  kepada wartawan menyatakan kekecewaannya atas proses pelayanan DLH yang tidak jelas.

"Saya di Telepon Ester Staff DLH senin 27/12, katanya Rincian Tekhnis Limbah B3 PT. PBW sudah diselesaikan, sudah diteken Kadis tinggal dijilid dan sudah dapat diambil", papar Bukit. 
Namun sampai dikantor DLH, Kadis Atini Marpaung minta saya bayar jasa konsultan lagi. 
"Uang rp. 7 juta kemarin untuk berkas ini. Untuk jasa konsultannya apa pakai uang saya pak", kata Artini pada Arnol dikantornya senin sore 27/12.


Arnol menambahkan guna menghindari tegang leher, Artini meminta agar difasilitasi pertemuan kepada pimpinan PT. PBW.

Ka. DLH Deliserdang Artini Marpaung melalui Stafnya Ester ketika dikonfirmasi melalui whatshapp rabu 29/12 terkait persoalan regulasi rincian tekhnis LB 3 PT. PBW dan berapa kekurangan untuk jasa konsultan belum menjawab.


Sementara Wakil Bupati Deliserdang H.Ali Yusuf Siregar melalui whatshapp telah disampaikan hal ini dan belum memberi tanggapan untuk kemudahan pelayanan dari DLH.
(AG/Tim)

Berita Lainnya

Index