Satu dari Dua Pelaku Curi Pagar Besi Milik Warga sudah Ditangkap Polsek Helvetia

Satu dari Dua Pelaku Curi Pagar Besi Milik Warga sudah Ditangkap Polsek Helvetia

MEDAN,(PAB)-----

Pelaku kasus pencurian pagar rumah, inisial S (39) warga Jl. Setia Budi Helvetia Timur ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia saat berada di Jalan Persatuan kelurahan Helvetia Timur, Selasa (7/12/21) sekira pukul 20.00 Wib sedangkan satu pelaku lain, Bajor melarikan diri. 

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP H.E.Sihombing S.I.K.

"Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 04.00 Wib Dini Hari di jalan Setia Budi Lk.X No.05 kelurahan Timur Medan Helvetia, adapun yang diambil oleh pelaku S (39) adalah pagar yang terbuat besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor (Buron)" Ujar Kapolsek. Senin (15/12/21)

 

Lanjutnya, usai melakukan aksinya kedua pelaku mengangkut pagar besi tersebut dari lalang - lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Loak (Botot) yang berada di simpang lima dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku S mendapat bagian Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak.

"Barang bukti yang kami amankan pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 Tahun penjara" sebutnya.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Diana Karo dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021

 

"Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama". pungkas Kapolsek mengakhiri penjelasannya. (Evi)

Berita Lainnya

Index