Kedapatan Menyimpan Shabu, Polsek Galang Amankan Seorang Pria Asal Aceh

Kedapatan Menyimpan Shabu,  Polsek Galang Amankan Seorang Pria Asal Aceh

GALANG,(PAB)----

Polsek Galang, Polres Deli serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika di duga Jenis Shabu, pelaku yang ber inisial RH (30) di tangkap di sebuah Cafe di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (8/5/18) pukul 13.00 Wib.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada Personil Polsek Galang, bahwa ada seorang laki laki yang berasal dari Kuala simpang Kabupaten Aceh Tenggara yang di curigai membawa Narkotika Jenis Shabu di sebuah Cafe Ira Kolam Dusun I Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, setelah mendapat informasi tersebut petugas segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Petugas di lokasi tersebut, berhasil menemukan seorang laki laki inisial SH (30), kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap SH petugas menemukan barang bukti satu buah bong yang terpasang pipet plastik dan kaca, satu buah pipet plastik, satu buah pipet kaca, satu buah suntik, tiga buah mancis yang terpasang jarum, satu buah kotak plastik bekas ksrital yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, satu bungkus plastik putih dan hitam yang berisikan diduga narkotika Jenis Shabu dan setelah ditimbang beratnya sekira 12,50 Gram, dua buah Skop platik, satu buah Handphone merk Starberry, satu buah dompet berisi uang tunai sebanyak Rp. 150.000 dan 1 buah STNK atas nama Syamsudin serta satu buah KTP  atas nama pelaku SH, kemudian pelaku serta barang buktinya di amankan di Polsek Galang.

Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar melalui Kanit Reskrim Iptu D.Manalu,SH saat di konfirmasi mengatakan ” Benar Polsek Galang telah mengamankan seorang laki laki inisial SH dari hasil interogasi pria tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dari pengakuannya sesuai dengan alamat pada KTP bahwa pria tersebut berasal dari Kuala simpang Kabupaten Aceh Tenggara”

“Kami juga telah mengamankan barang bukti yang ada pada pelaku di duga Narkotika jenis Shabu beratnya sekira 12,50 Gram beserta barang bukti lainya, kemudian tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang, untuk penyidikan lebih lanjut ” terang Manalu.

Terpisah, hal senada di sampaikan Kasat Narkoba Polres Deli serdang AKP Jama.K.Purba, SH.MH kepada TribrataNewsDeliserdang membenarkan ” Bahwa Sat Narkoba Polres Deli serdang telah mengamankan seorang laki laki inisial SH (30) beserta barang buktinya, yang merupakan limpahan dari Polsek Galang, sekarang SH sedang menjalami proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Deli serdang, kami akan terus mengembangkan  dan memburu pelaku lainya yang terkait dengan kasus tersebut” ungkap Jama.K.(evi)

Berita Lainnya

Index