Regulasi Limbah B3 Dirampingi, Kadis DLH Deliserdang Diduga Persulit Pengurusan Rincian Tekhnis

Regulasi Limbah B3 Dirampingi, Kadis DLH Deliserdang Diduga Persulit Pengurusan Rincian Tekhnis

LUBUK PAKAM, (PAB)---


Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang Artini Marpaung diminta tidak mempersulit pelayanan terkait dengan penanganan limbah bahan berbahaya beracun bagi Pelaku Usaha dan Industri penghasil limbah tersebut. Hal ini dinyatakan Arnol Bukit Selasa 7/12 kepada pab-indonesia.co.id.

Dikatakan Bukit, Terkait PP. No. 22 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebelumnya Pelaku Usaha dan Industri penghasil Limbah B3 diwajib mengurrus Izin Tempat Penampung Sementara (TPS) Limbah B3 ke Dinas PMPPTSP, namun dengan terbitnya PP. No. 22/ Th. 2021 tersebut terjadilah perampingan regulasi dimana segala yang berkaitan dengan TPS Limbah B3 tidak masuk lagi keranah Perizinan di Dinas PMPPTSP, semua menjadi kewewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam Pengesahan Rincian Tekhnis Limbah B3.


" Lihat ini Artini telah mengeluarkan Kajian Tekhnis untuk PT. PBW yang sifat rekomendasi perizinan, setelah adanya perampingan regulasi dari Pemerintah Pusat pengurusan TPS Limbah B3 PT. PBW ini terkesan terabaikan dari nol lagi", kesal Bukit.

Kepada wartawan media ini, Arnol Bukit juga meminta agar Bupati Deliserdang melalui Kadis L.H Artini mempermudah Pelaku Usaha dan Industri terkait persoalan perubahan regulasi TPS Limbah B3.

" Kajian Tekhnis yang dikeluarkan Artini sifat rekomendasi ke dinas perizinan dengan tembusan ke Bupati dalam peraturan lama, terkait dengan adanya perubahan ini, Kami yang sebelumnya sudah memasukkan permohonan izin TPS dan sudah mendapat rekom, meminta kepada Bapak Bupati Deliserdang agar mendapat kemudahan,  permohonan pengurusan ijin ini sdh lebih setengah tahun namun belum selesai juga," harap Bukit.


Sementara itu, Kasi Limbah B3 DLH Deliserdang Ronal saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak berwenang dan hanya mengerjakan tupoksunya sebagai PNS.

"hahahahahahaha..  aku cuman bisa senyum saja bg... ???????????????? td aku sdh blng sama bg Bukit, aku mngkin ke pabrik Verifikasi dan Pembinaan Dalam Pemgelolaan TPS, dan kalau mmg ibu gk tandatangani, aku gk ngerti bang, sbg PNS aku sdh melaksanakan tugas," terangnya.


(AG).

Berita Lainnya

Index