Sosialisasi UU No 42 Tahun 1999

Kapolrestabes Medan : Jangan Ada Lagi Eksekusi dengan Cara Kekerasan

Kapolrestabes Medan : Jangan Ada Lagi Eksekusi dengan Cara Kekerasan

MEDAN,(PAB)---

Polrestabes Medan menggelar sosialisasi dan dialog optimalisasi pelaksanaan UU 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, Selasa (8/5/18).

Acara yang digelar di Aula Bhayangkara Polrstabes Medan, Jalan HM Said ini, menghadirkan narasumber, perwakilan OJK, Kemenkumham, Pengadilan Negeri Medan dan kejaksaan Negeri Medan.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Waka Satreskrim, Kompol Ronni Bonic, Ketua APPI, Kanit Reskrim se jajaran Polrestabes, berbagai perusahaan leasing dan masyarakat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, hubungan antara pihak perusahaan (leasing) terhadap nasabah, awalnya harmonis. Namun dalam proses pembayarannya terjadi ketidak harmonisan.

“Saya menyoroti bagaimana UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia tidak optimal untuk mengatasi masalah sengketa,”katanya.

Dadang menjelaskan, UU No 42 tahun 1999 ini adalah masalah perdata. Namun saat terjadinya proses penarikan kerap terjadi tindakan pidana. “Melakukan tindakan diluar prosedur selama inilah yang ditakuti para nasabah. Seharusnya pihak leasing selektif dalam memilih calon konsumen. Dari awal leasing harus tahu, apakah nasabah tersebut sanggup membayar atau tidak,”ujarnya.

Untuk itu, ia menghimbau pihak leasing harus selalu selektif dalam melakukan penarikan kendaraan nasabah. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan dampak kekerasan maupun premanisme.”Jika dari hulu sudah baik pasti hilir juga baik. Jangan ada lagi eksekusi dengan cara kekerasan,” pungkasnya.(evi)

Berita Lainnya

Index