3 Personel Polres Labuhanbatu Menerima PTDH Karena Melanggar Kode Etik.

3 Personel Polres Labuhanbatu Menerima PTDH Karena Melanggar Kode Etik.
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK Saat memberi silang terhadap photo ketiga Personel yang di PTDH.( Humas) 

LABUHANBATU ( PAB) ---


KAPOLRES  Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) terhadap tiga Personel Polres Labuhanbatu yang melanggar kode etik, dilapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jumat (26/11/2021) 

Kapolres Labuhanbatu mengatakan, POLRI tidak berharap sempurna, akan  tetapi Polri harus terus berusaha menjadi yang terbaik dimata Masyarakat khususnya dalam hal pelayanan, Pimpinan Polri akan memberikan Reward dan Funishmen bagi Personel Polri yang berperestasi, dan sebaliknya hukuman seberat-beratnya akan diberikan kepada para Personel apabila melakukan pelanggaran Kode Etik, terkait penyalahgunaan narkoba yang sangat di agensi Pimpinan.sebut AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK.

Mungkin ini merupakan hari yang tidak baik bagi ketiga Personel yang telah melanggar Kode Etik, dalam hal ini Polri sebagai penegak hukum dan ujung tombak pemberantasan narkoba bukan menjadi pengguna atau penyalahgunaan narkoba, tegas Kapolres Labuhanbatu.

Kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Terhadap ketiga Personel tersebut terbukti telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor 1093, 1094, dan 1097 tertanggal 17 Nopember 2021.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, Meski ketiga Personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara ini, secara simbolis Kapolres memberikan SKEP PTDH tersebut kepada Sipropam Polres Labuhanbatu sekaligus memberikan tanda silang (X) terhadap tiga photo Personel yang di PTDH

Personel yang mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) yaitu, AIPTU  ABDOLLA ALI telah melakukan pelanggaran tidak masuk Dinas sampai sekarang ini, sedangkan AIPDA TEDY WIRAWAN dan BRIGPOL WANSEPNA HENDRA, karena pada pemeriksaan urine secara acak di Polres Labuhanbatu, urine kedua Personel ini positif Amphetamine dan Metamphetamine yang didalamnya terdapat kandungan narkoba.

Upacara PTDH ini turut hadir Waka Polres Kompol Drs Hermansyah, para Kabag, para Kasat, para Kasubbag, para Perwira, Bintara dan ASN dilingkungan Polres Labuhanbatu 

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index