Pengaruh Miras, Dua Remaja Bunuh dan Rampok Rekan Sekerja

Pengaruh Miras, Dua Remaja Bunuh dan Rampok Rekan Sekerja

SERGEI,(PAB)----

Diduga pengaruh minuman keras, dua remaja Ramadhani (17) dan Abdul Manan (15) keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tega membunuh dan merampok teman satu kerjanya sendiri yang bekerja sebagai kasir di  PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, perusahaan yang bergerak dibidang leasing, pada Sabtu (6/5/18) dini hari kemarin.

Kedua pelaku berhasil diringkus petugas Polsek Firdaus, Polres Sergai dan tim dari Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda sumut di tangkap ya tersangka di jalan barilas hilir jr perdamayan nagari simpang tonang kec dua koto kab pasaman sumatera barat lagi sedang minum dan makan salah satu cafe langsung di tangkap dan di bawak ke polda sumut dan kabar ya akan di tindak lanjuti di kpolres serge

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol, Andi Rian SIK didampingi Kapolres Sergai AKBP Arman Pasaribu SIK, Kasubdit Jahtanras Poldasu AKBP Maringan Simajuntak dan Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini karena penyelidikan, kerja sama personil dan ditemukannya alat bukti.

" Peristiwa berawal pada Sabtu malam keduanya tersangka minum disalah satu kafe di Desa Firdaus. Karena tidak mempunyai uang untuk membayar minuman, kedua tersangka pada Minggu 6 Mei dini hari meninggalkan sepeda motornya dikafe sebagai jaminan. Pelaku R yang bekerja sebagai cleaning service di PT Dwi Tunggal Jaya Lestari naik ke lantai tiga kantor tersebut. Korban yang tinggal di kantor tersebut langsung dibunuh dan mengambil uang kasir," jelas Andi Rian SIK kepada wartawan, Selasa (8/5/18) siang.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi itu, kata Andi Rian lagi,  langsung melakukan cek tempat kejadian perkara dan melihat kondisi korban dengan luka tusuk pada bagian perut dan paha korban. Bukan disitu saja, lemari kamar korban dan pakaian berserakan.

" Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian mengarah kepada R dan AM. Kemudian kita (kepolisian)  R dan AM mengistrogasi. Kemudian keduanya mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tidak memiliki biaya untuk membayar uang minuman keras yang telah diminumnya.

" Dari tangan tersangka, kepolisian menemukan beberapa barang bukti diantaranya satu unit Hp merek Oppo A57 milik korban, Hp Nokia E63 milik korban, Hp Andromax milik tersangka R, pakaian yang dibawa pelaku, sebilah pisau bergagang plastik dalam keadaan patah, tas, uang Rp sejuta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik tersangka," beber Kombes Pol Andi Rian SIK, sembari  menambahkan bahwa kedua tersangka melanggar pasal 340 Subs 338 KUHPidana," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Arman Pasaribu SIK menambahkan bahwa untuk kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan kemana uang korban digunakan oleh tersangka. Pasalnya, diketahui korban kehilangan uang berkisar Rp3,5 juta.

" Akan kita periksa pemilik kafe dimana tersangka minum dan sempat meninggalkan sepeda motornya itu. Karena diduga uang milik korban dipakai untuk menebus sepeda motor yang sempat ditinggalkannya dikafe," tandasnya. (Sady)

Berita Lainnya

Index