Kepala PN : Sudah Jelas Terdapat Unsur Pidana

Luar Biasa Nekat, Polres Langkat Hentikan Penyelidikan Laporan Rasita Terkait Pasal 242

Luar Biasa Nekat, Polres Langkat Hentikan Penyelidikan Laporan Rasita Terkait Pasal 242

LANGKAT,(PAB)-----

Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat, As'ad Abdul Rahim, SH, MH menyayangkan tindakan Sat Reskrim Polres Langkat yang menghentikan penyelidikan terkait laporan Rasita Br. Ginting atas terlapor Susilawati Br. Sembiring yang diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Langkat beberapa waktu lalu.

"Seharusnya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Stabat/ Langkat dilaksanakan oleh Polres Langkat," ujar As'ad  Selasa (23/11/21).

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diterima pelapor Rasita Br. Ginting dari pihak Polres Langkat dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim, AKP. M. Said Husen, SIK, di poin nomor 3 menyebutkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik I Unit Pidum Polres Langkat l, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dengan pendapat ahli hukum pidana, bahwa laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, tidak ditemukan cukup bukti, sehingga perkara yang saudara laporkan tersebut dihentikan penyelidikannya.

"Dimana tidak memenuhi unsur pidananya, sedangkan di persidangan sudah dikatakannya bahwa Rasita Br. Ginting tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," terang As'ad yang saat itu juga menjadi hakim ketua dalam persidangan tersebut.

Ketika ditanyai apakah pihak PN mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait pemberhentian penyelidikan tersebut, As'ad mengatakan kalau hingga saat ini pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

"Belum ada kita Terima pemberitahuan itu sampai sekarang. Coba PH-nya suruh konfirmasi ke Polres Langkat, apa alasan mereka menghentikannya," papar As'ad.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ini tidak ada unsur pidananya, jadi kalau tidak ada unsur pidananya bisa kita hentikan," cetusnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), lanjut Herman, hanya ditembuskan ke pelapor. "Jadi surat ini hanya untuk pelapor dan bukan ditembuskan ke Jaksa dan PN," jelasnya.

Sementara itu, Minola Sebayang, Penasehat Hukum (PH) Seri Ukur Ginting dan Rasita menjelaskan, penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Langkat berdasarkan laporan Rasita Br. Ginting terhadap terlapor Susilawati Br. Sembiring di Polres Langkat.

"Nah, surat itu jelas tertulis surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, kalau SP3 seharusnya surat perintah penghentian penyelidikan, jadi ini merupakan dua hal yang berbeda," terang Minola.

Memang di dalam surat itu, lanjut Minola, ada keterangan yang berbunyi 'tidak ada ditemukannya bukti'. Tapi lihat, dasarnya mereka melakukan penyelidikan itu apakah atas dasar penetapan hakim atau atas dasar laporan polisi.

"Jadi kalau kita telaah dan cermati, surat yang dikeluarkan Polres Langkat merupakan surat berdasarkan laporan Rasita ke polisi, bukan penetapan hakim. Mereka melakukan penyelidikan itu berdasarkan laporan Rasita," paparnya.

Kalau yang diurus kemarin dalam persidangan, masih kata Minola, adalah penetapan untuk memeriksa Susilawati atas dugaan memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 untuk melakukan penyidikan. Jadi harusnya pihak Polres melakukan penyidikan, sebab hal itu perintah pengadilan. 

"Kalau misalkan Polres tidak menjalankan perintah itu, berarti Polres tidak menghormati perintah pengadilan, karena penyelidikan, hukum acaranya untuk penyelidikan tidak ada SP3," cetusnya.

"Kemarin itu kan surat penetapan hakim untuk memerintahkan penyidik melalui penuntut umum untuk melakukan penyidikan, bukan penyelidikan, nah kalau di lihat suratnya itu dasarnya kan bukan penetapan hakim, tapi LP," tegasnya.

Sumber (RND)

Berita Lainnya

Index