Aspirasi Dikekang, RDP DPRD Tebingtinggi Diduga Lakukan Pembelaan terhadap RS Chevani

Aspirasi Dikekang, RDP DPRD Tebingtinggi Diduga Lakukan Pembelaan terhadap RS Chevani

TEBINGTINGGI,(PAB)-----

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebing Tinggi yang digelar pada Tanggal 2 Nopember 2021 atas permintaan Tim Wartawan Solidaritas dengan Topik Rumah Sakit Chevani diduga mengabaikan sisi kemanusiaan terhadap pasien bersalin, NM yang dinilai mengandung unsur pembelaan terhadap RS Chevani Tebingtinggi.

Dalam laporan tim wartawan solidaritas menyebutkan adanya dugaan penanganan pasien bersalin yang tidak melakukan protokol kesehatan atas penyebaran covid 19 dimana tidak melakukan pelaporan ke Dinas Kesehatan cq. Satgas Covid 19 Tebing Tinggi, atas hasil pemeriksaan Antigen “Positip” terhadap pasien inisial NM.
 
Dalam rapat tersebut DPRD Tebingtinggi mengekang aspirasi rakyat dengan tidak memperbolehkan Tim Wartawan berbicara dan mengeluarkan pendapat sehingga dengan spontan  Tim Wartawan Solidaritas protes atas sikap yang dilakukan salah satu peserta rapat anggota DPRD Tebing Tinggi , Ogamota.

Ketua Tim Wartawan Solidaritas, Gading Marpaung menyebutkan Tim Wartawan selaku pelapor “tidak diperkenankan bicara” dan pembahasan tidak berlangsung secara dua arah antara tim wartawan solidaritas dengan utusan RS Chevani dan Dinas Kesehatan Tebing Tinggi. Ironisnya percakapan selalu didominasi oleh anggota DPRD Tebingtinggi, Ogamota selaku wakil rakyat, dan tanpa menyadari perilakunya yang terkesan berpihak kepada pihak RS Chevani terlihat saat memotong pendapat yang disampaikan peserta  rapat tim Wartawan dan pimpinan rapat.

Dalam rapat RDP yang dihadiri Direktur RS Chevani drg. Khairi Lufti Sinaga M.KKK dan Lisa selaku bagian Pengendalian intern; PLT Kepala Dinas Kesehatan Tebing Tinggi dr.Heny beserta Staf Raja Daulay; dan anggota DPRD Tebing Tinggi Ibrahim Nst, Ogamota Hulu dan Anda Yasser (Pimpinan RDP), bersama Tim Wartawan Solidaritas tidak membuahkan hasil kesimpulan atas topik pembahasan.

"Sikap yang dipertotonkan Ogamota dalam RDP dengan selalu mengambil alih pembicaraan dan melarang wartawan selaku pelapor untuk berbicara menunjukkan situasi Demokrasi telah dikebiri didalam rumah rakyat dan melanggar hak rakyat untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat." Ujar Gading Marpaung, Selasa (17/11/21).

Dikatakannya, bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab X pasal 28 disebut “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang; namun didalam RDP dengan lantang Ogamota melarang Tim Wartawan berbicara dengan alasan adanya aturan dalam RDP.
"Wartawan (pelapor-red) tidak boleh bicara, Apakah saudara dirugikan…?." Kata Ogamota kepada tim wartawan solidaritas saat sidang tersebut berlangsung.

Gading pun meminta ketentuan larangan tim wartawan selaku pemohon rapat tak boleh mengemukakan pendapatnya dalam sidang RDP tersebut.
" Tim Wartawan meminta kepada pimpinan rapat Anda Yasser agar ditunjukkan aturan dimaksud dan mereka berjanji akan mencari dan menunjukkan aturannya" sebut Gading.

Gading tak habis pikir terkait perilaku anggota DPRD Tebingtinggi tersebut.

"Apakah memang ada aturannya, ataukah hanya untuk menghalangi Tim Wartawan menyampaikan materi pokok  yang tidak dilakukan pembahasan yaitu Pelaporan RS Chevani kepada Dinas Kesehatan Tebing Tinggi / Satgas Covid 19 atas adanya pasien yang diperiksa Antigen (Positip). Ogamota selaku anggota DPRD Tebing Tinggi sepatutnya memahami hak rakyat dalam mengeluarkan pendapat, patut diduga situasi itu sengaja diciptakan untuk menghilangkan kesimpulan RDP terkait covid 19 dan menjadikan RS Chevani lepas tanggungjawab atas pelaporan terkait covid 19. " Jelas Gading lagi.

Diketahui, Ogamota yang sudah cukup dikenal di Tebing Tinggi dan merupakan wakil rakyat yang pernah juga diberitakan media berkaitan dengan “Manado Gate” dan “Bali Gate”, dinilai arogan menunjukkan kemampuan dan percaya diri untuk melarang wartawan berbicara dalam RDP sehingga tidak diperoleh kesimpulan atas gelar RDP dan menimbulkan tanda tanya dimana demokrasi seperti yang termaktub dalam pasal 28 UUD 1945 sudah dikebiri.

Dan tim Wartawan solidaritas mempertanyakan konklusi kepada Ketua Komisi I DPRD Tebing Tinggi, Anda Yasser atas hasil RDP secara tertulis yang hingga hari ini belum diberikan.

"Kesimpulan RDP juga perlu bagi kami sebagai acuan ke aturan dan langkah berikutnya."imbuh Gading.
(Tim)

Berita Lainnya

Index