Empat Pelaku Pencurian dan Kekerasan yang Mengaku Anggota Polri Ditangkap

Empat Pelaku Pencurian dan Kekerasan yang Mengaku Anggota Polri Ditangkap
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki saat konferensi pers menghadirkan para tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan

BINJAI,(PAB)-----

Empat orang pelaku Pencurian dan kekerasan yang mengaku anggota akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai.

Ke empat tersangka ditangkap di jalan lintas provinsi Langkat - Aceh tepatnya di Pangkalan Beranda Kabupaten Langkat.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (31) warga jalan seksama kecamatan Medan Amplas,YL alias Yuda (33) warga jalan sekata Medan Barat,NA alias Nico (31) warga jalan pasir renggas pulau Medan labuhan dan ARN alias Bedul (37) warga Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki saat Press release mengatakan Ke empat tersangka berkedok sebagai anggota dan memaksa korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengancam akan dibawak menuju ke kantor Polisi,"terang Mantan Kapolres Dairi tersebut.

Bersamaan itu,lanjut Ferio Sano Ginting kemudian ke empat korban yang mereka tuduh dibawa berkeliling kota Medan,dan dirampas seluruh barang berharganya oleh pelaku,dan dibuang di dua lokasi terpisah,yakni korban Risky dan Yosua dibuang dikawasan perkebunan tebuh Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.

" Sedangkan dua korban wanita Zurah (21) dan Nur Anisa (21) ditelantarkan dijalan jenderal AH Nasution tepatnya di Asrama Haji Kota Medan,"pungkasnya. Selasa (16/11/21)

Selanjutnya Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor Polisi BK 1544 ZP, 1 unit pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata,1 unit pucuk pistol mancis jenis replover, 2 set borgol, satu kunci borgol,dua unit HP jenis iPhone 11,Power bank merek Mofit milik korban Yosua dan 1 Unit Hp iPhone 7 milik korban Nur Anisa.

Sebelumnya kasus pemerasan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Senin (20/3) saat korban Sulistyo melakukan bongkar muatan pupuk bersubsidi untuk kelompok tani Argo Makmur di Dusun Gayamsari, Cilacap. Saat itu ketiga pelaku yakni Rudi (33), Cepi (34) dan Ndang (44) menghampiri Sulistyo dengan mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri.

TRP

Berita Lainnya

Index