Pembuatan SKCK Mudah dan Cepat

Polres Deli Serdang Tingkatkan Pelayanan Prima

Polres Deli Serdang Tingkatkan Pelayanan Prima

DELISERDANG,(PAB)----

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan resmi melalui fungsi Intelijen kepada seseorang atau pemohon untuk keperluan ketentuan syarat administrasi tertentu kejahatan seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dalam pembuatan SKCK, Petugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah dan tetap mengedepankan 3S yakni Senyum, Sapa dan Salam sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman dan lebih dekat dengan petugas.

Ini jugalah yang diterapkan di Pelayanan Publik Polres Deli Serdang khususnya di Bidang SKCK, selain mengedepankan pelayanan yang ramah, para petugas juga memberikan pelayanan melalui proses pembuatan SKCK yang cepat dan sigap. Begitu pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pemohon bisa langsung menuju loket pendaftaran SKCK dan mengisi formulir serta pengambilan sidik jari. Proses ini juga tidak memakan waktu yang cukup lama, hanya dalam waktu kurang lebih 15 menit, SKCK langsung jadi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SKCK tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 30.000,00. Setelah SKCK jadi, pemohon membayar sesuai dengan ketentuan tarif resmi dan kepada pemohon  diberi bukti  Kwitansi dari hasil pembayaran tersebut.

Menanggapi pelayanan perolehan SKCK tersebut,Herry Marbun (21), mengatakan proses pembuatan SKCK sangat cepat dan lancar. Herry baru pertama kali mengurus SKCK untuk kepentingan dalam memenuhi syarat – syarat melamar suatu pekerjaan.

“Prosesnya cukup mudah dan cepat bisa diambil, ” kata Herry saat ditemui TribrataNewsDeliSerdang, Senin (07/05/2018).

Menurut Herry, syarat mengurus SKCK cukup gampang karena cukup melampirkan 1 lembar foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran dan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar warna merah sebanyak 6 lembar.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Deli serdang AKP Amir Sinaga, SH menyampaikan  Sat Intelkam Polres Deli serdang akan terus berupaya meningkatkan sarana dan parasana Untuk pelayanan dan pembuatan  SKCK di Polres Deli Serdang.

"Pelayanan pengurusan SKCK dilaksanakan setiap hari, dimulai pukul 08.00 s/d 14.00 Wib, kecuali hari Sabtu Pelayanan hanya sampai pukul 12.00 Wib." Imbuhnya.(evi)

Berita Lainnya

Index