Polsek Biru Biru Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Biru Biru Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DELISERDANG,,(PAB)----
Simpan sabu, warga Kecamatan Biru Biru berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Biru Biru Polres Deli Serdang, Minggu (6/5/18) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku SM (27) warga Dusun I Desa Candi Rejo Kecamatan Biru Biru pekerjaan buruh bangunan diamankan di Dusun V Desa Sidomulyo Deli Serdang tepatnya diperkuburan cina tanah manjur.

Kapolsek Biru Biru AKP Robihatun melalui Kanit Reskrim Iptu Hendrik Ginting SH menjelaskan penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima masyarakat, dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dikemas plastik klip transparan, 1 set alat hisap sabu (bong) , 1 buah pipa kaca, 1 buah mancis warna biru terpasang jarum, dan 1 buah kompeng (dot).

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, saat ini pelaku tengah diamankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang AKP Robihatun.(evi)

Berita Lainnya

Index