KPP Pratama Tebingtinggi Diduga tidak Transparan

Tutupi Informasi Potensi Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

Tutupi Informasi Potensi Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
KKP Pratama Tebingtinggi, Sumatera Utara

TEBINGTINGGI,(PAB)-----

Bangunan Rumah Toko (Ruko) 2 tingkat sebanyak 11 unit , yang dibangun oleh pengembang di Jalan Mayjen Sutoyo Tebing Tinggi tampak tidak terpasang plang proyek hingga pembangunannya selesai.

Pantauan wartawan telah berlangsung sejak proses pengerjaan pembangunan Ruko hingga selesai dalam masa pembangunan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi terkait ijin bangun namun hingga bangunan selesai tidak ada terlihat plang  ijin bangunan dan bahkan hingga Ruko selesai dibangun pihak pemilik bangunan tidak perduli dengan konfirmasi Tim wartawan terkait peràturan ijin bangunan.


Sebelumnya pemberitaan yang beredar di beberapa media, adanya unsur dugaan penggelapan pajak penerimaan pemerintah dari retribusi dan pajak terhadap ijin bangunan tersebut, dimana pemilik Ruko 11 unit inisial Aseng Botot bagaikan siluman yang tidak diketahui keberadaannya dan diduga tidak perduli dengan segala bentuk Aturan dan Peraturan, dapat diduga pemilik hanya mementingkan usaha berkembang tanpa perduli adanya pelanggaran . 

Kemudian Tim wartawan juga sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada KPP Pratama Tebing Tinggi melalui surat dan menyampaikan informasi yang dihimpun terkait  bangunan tersebut dan mempertanyakan tentang potensi pajak penerimaan pemerintah.

Selain itu tim wartawan dalam surat konfirmasi juga meminta agar mendapat penjelasan dan informasi langsung dengan  Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi untuk memperoleh jawaban besaran potensi pajak.

Hingga surat telah dilayangkan jauh hari sebelumnya, namun Kepala KKP Pratama Tebingtinggi, Daniel Zebua tidak juga bersedia menerima Tim Wartawan sampai berita ini ditayangkan, Rabu (3/11/21).

Ini isi surat jawaban konfirmasi yang diberikan KPP Pratama Tebing Tinggi kepada Tim Wartawan  melalui surat No.S-620/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 06/08/2021:“ Ketentuan Pasal 34 ayat(1) dan ayat(3) Undang Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir  UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan :1.     Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada nya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.     Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.

Dalam jawaban konfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Tebing Tinggi  menyebutkan Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dengan tidak membaca dan menyertakan Penjelasan Ayat 1 yaitu : Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain: a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; b. data yang diperoleh dalam rangka petaksanaan pemeriksaan; c. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; d. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan .(Kutipan).

Jawaban dalam surat bertentangan dengan ketentuan yang terkandung dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“ Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jawaban KPP Pratama Tebingtinggi bertentangan dengan Hak atas Informasi yang mana informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi hal itu juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik….(Kutipan)

Dengan jawaban yang kurang mengena dengan materi konfirmasi menimbulkan dugaan adanya potensi pajak yang diselewengkan, karena tidak ada yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap petugas pajak yang melakukan tindakan terkait potensi pajak sepanjang tidak terungkap ke permukaan.

Tim wartawan berharap Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak dapat menyikapi keterbukaan potensi penerimaan Pemerintah dari sektor pajak guna meningkatkan peran serta masyarakat. (GSM/Tim)       

Berita Lainnya

Index