Polres Pematangsiantar Tindak Tilang Mobil Dishub Provsu, SIM Pengemudi Ditahan

Polres Pematangsiantar Tindak Tilang Mobil Dishub Provsu, SIM Pengemudi Ditahan

PEMATANGSIANTAR,(PAB)---

Sikap profesional aparat penegak hukum harus benar- benar berjalan sebagaimana mestinya, hal ini juga diwujudkan Polres Pematangsiantar saat harus melakukan penilangan terhadap mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara dengan BK 9160 J saat menggelar Operasi Patuh Toba di Jalan Merdeka, Sabtu (5/5/18).


Mobil Dishub Provinsi Sumut ini melanggar peraturan UUD Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas, diketahui Mobil Dishub Patroli Pengawalan (Patwal) mengawal dua bus pariwisata yang datang dari Parapat hendak menuju Kota Medan.

“Tidak ada 91 atau pengawalan untuk itu. Makanya kita tilang. Mereka udah tau itu, tapi mereka pura-pura gak tahu. Karena dalam UUD Lalulintas nomor 22 tahun 2009 tidak boleh Mobil Dishub mengawal bus apalagi rute jauh,”ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Siantar, Ipda R. Pardede.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, kata Ipda R. Pardede, supir mobil Patwal Dishub bermarga Hasibuan berasal dari Kota Medan.

“SIM supirnya yang kita tahan. Sekaligus kita memberitahu juga bahwa tak boleh Dishub mengawal di jalan,”tambahnya dan saat penindakan yang dilakukan, Ipda R. Pardede mengungkapkan supir tidak melakukan perlawanan.(Denny)

Berita Lainnya

Index