Polsek Medan Kota Tangkap 2 Pelaku Pencurian Tower Di Brigjend Katamso

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Pelaku Pencurian Tower Di Brigjend Katamso

MEDAN,(PAB)----

Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meñgamankan 2 (dua) orang laki - laki diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian pemberatan di Jalan B. Katamso No. 295 Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun, Kodya Medan.Sabtu (30/10/2021) sekitar Pukul 04.30 Wib.

Kedua tersangka inisial B.S, (22) warga Jln. B. Katamso Gg. Nasional Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun dan Inisial M.K.S, (21) warga Jalan B. Katamso Gg. Perdamaian No.11 Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun diamankan berikut barang bukti tindak kejahatannya.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SIK, M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe S.H melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan di Jl. B. Katamso disebuah Ruko No. 295 bahwa Pelaku Pencurian Tower Indosat akan Beraksi Lagi kemudian mendapatkan  informasi tersebut bahwa pelaku sedang  berada di Lokasi langsung menuju ke tempat sasaran.

"Setelah dilakukan pengintaian kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan didapat Barang bukti Pencurian yang berhasil dikumpulkan kemudian team langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan penyelidikan lanjut." Ungkap Rikki, Senin (1/11/21).


Kedua pelaku ditahan sesuai LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 30 Oktober 2021, berikut barang bukti 1 (satu) gulungan Tembaga Kabel, 1 ( satu) Tali tambang berwarna Putih dengan Panjang 13 Meter, 2 ( dua ) Buah Alat Mesin CPU Tower Indosat, 1 (satu) Buah Pahat, 3 ( tiga) buah Pisau Kater, 1 Buah saringan Hawa Mesin, 1 (satu) Buah Linggis, 1 ( satu) buah Tang, dan 1 (satu) buah martil. (Evi)

Berita Lainnya

Index