Polsek Serbalawan Kesatuan Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kepemilikan 5 (lima) paket Narkotika

Polsek Serbalawan Kesatuan Polres Simalungun Tangkap Tersangka Kepemilikan 5 (lima) paket Narkotika

SIMALUNGUN,(PAB)----

Polsek Serbalawan Kesatuan Polres Simalungun menangkap tersangka IM alis Kelapa (31),atas kepemilikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu. Jumat (4/5/18) Pukul 20.30,di Jln. Perjuangan Lorong II Nag Purbasari Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / V / 2018 / NARKOBA / Simal – Lawan, Tanggal 04-05-2018 dari tersangka disita beberapa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kecil yang berisi diduga Sabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Hand phone merk Nokia warna putih, 2 (dua) buah Kaca Pirex berisi sisa Sabu, 46 (empat puluh enam) plastik kecil tidak berisi/ Kosong, 2 (dua) buah Pipet berbentuk Skop, 2 (dua) buah Kompeng, 2 (dua) buah Mancis warna biru, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) unit spd motor RX KING BK 3686 TU warna Hitam.

Ditangkapnya Kaslop warga Huta VII Nag Purbasari Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun,  memiliki Narkotika jenis sabu dan diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009.  

Atas perintah Kapolsek AKP Leston Siregar, SH beserta anggota berangkat menuju ke Lokasi di sekitar Purbasari Kec. Tapian Dolok tepatnya di Jln. Perjuangan Lorong II Purbasari sebagaimana menurut informasi daerah tersebut ada seseorang yang akan bertransaksi  sabu.

Tim bersama Kanit Reskrim langsung menyergap tersangka dan dari TSK ditemukan barang bukti diduga Sabu.

Lalu diadakan pengembangan dan koslap mengaku sabu tersebut dibelinya dari inisial ” D ” yang beralamat di Medan.(Denny)

Berita Lainnya

Index