Rutan Tanjung Pura Langgar Aturan Prokes, Biarkan Tahanan Karantina Dikunjungi secara Tatap Muka

Rutan Tanjung Pura Langgar Aturan Prokes, Biarkan Tahanan Karantina Dikunjungi secara Tatap Muka

LANGKAT,(PAB)----

Ketiga orang Tersangka yang ditahan diruang karantina dan menjalani isolasi di rutan Tanjung pura yakni berinisial MHP, SU, dan KUS di informasikan bebas keluar dari ruang isolasi,Rabu (27/10/2021) sekira pukul 15.00 wib

Tiga tersangka warga dusun Vll bukit dinding Desa Besilam bukit lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang diduga melanggar pasal 170 KUHP itu terlihat keluar ke kantin Rutan Tanjung Pura,mereka disinyalir sedang konsultasi dengan penasehat hukum nya di luar ruangan isolasi.

"Yang datang itu mitra kita dari LBH YESAYA 56 untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka (Tahanan-red)" ungkap Karutan Tanjung Pura, Parlindungan Siregar.

Lanjutnya, kunjungan itu merupakan kesalahan terkait prokes covid-19

“Memang kalau sesuai SOP tidak dibenarkan siapapun yang menjenguk tahanan yang masih diisolasi diruang karantina,kecuali petugas yang jaga," cetusnya

Diketahui,ketiga tahanan tersebut merupakan titipan dari Kejari Langkat Senin ( 25/10/2021 ) kemarin.
Mereka diduga melakukan penyerangan rumah warga secara bersama sama,di desa besilam bukit lembasa pada 22 Mei 2021 silam

TRP

Berita Lainnya

Index