Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Pembakaran Istri.

Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Pembakaran Istri.

DUMAI I PAB I ---Sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Dumai. Dan dimana terdakwa Reswanto Als Nanang Bin Sartomo menjalani sidang dari sel tahanan Polresta Dumai. Dan sidang langsung dipimpin Abdul Wahab SH sebagai ketua majelis didampingi dua orang angota hakim Relson Nababan SH dan Taufik Naenggolan SH.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi SH usai sidang pada media ini mengatakan, bahwa terdakwa pembunuhan Reswanto didakwa dengan Dua pasal, yaitu pasal 340, atau 338 KUHP.

Dan dimana bunyi Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” Ujar Priandi.

JPU Priandi SH menjelaskan bermula bahwa terdakwa Reswanto pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa membawa satu buah botol aqua dan satu buah lampu colok yang terbuat dari botol M150 berisikan minyak tanah dan datang kekedai korban Rahmi dengan menaiki becak motor.

Kemudian terdakwa melihat Korban RAHMI dalam keadaan tidur dan saksi KHOIRUNNNISA sedang menyusun barang kedai, dan terdakwa meminta  uang kepada saksii KHOIRUNNISA dan diberikan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli  minyak  bensin satu buah botol aqua, setelah membeli bensin tersebut terdakwa kembali ke kedai. Dengan membawa obor api, lalu terdakwa memasuki warung dan langsung menyiramkan bensin ke arah saksi KHOIRUNNISA dan kemudian kearah Korban RAHMI yang sedang tidur.

sehingga Korban RAHMI terbangun setelah bensin disiram terdakwa, lalu terdakwa melemparkan obor api pada saat itu juga, dan saksi KHOIRUNNISA langsung melompat keluar dari warung. namun api telah menyambar kearah saksi KHOIRUNNISA dan diikuti oleh terdakwa, sedangkan Korban RAHMI tidak sempat keluar sehingga Korban RAHMI terbakar dan meninggal dunia, cetus Priandi.

Sementara dakwaan yang kita bacakan terhadap terdakwa, dan terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga agenda sidang dilanjutkan Rabu depan meminta atau mendengarkan keterangan saksi-saksi,”ujar Priandi.(eli)

Berita Lainnya

Index