Kasatreskrim Polres Binjai Bungkam, 2 LP Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat

Kasatreskrim Polres Binjai Bungkam, 2 LP Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat
Kuasa Hukum, Lazim Surbakti SH (kemeja Putih) ketika diwawancarai wartawan, Senin (4/10/21) bersama temannya

BINJAI,(PAB)-----

Diduga Penanganan 2 (Dua) berkas laporan Polisi (LP) kasus korban penganiayaan di Polres Binjai berjalan lamban, dan terkesan pembiaran terhadap para pelaku yang masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum.

Adapun kedua laporan korban penganiayaan itu yakni yang dialami Abdul Karim dengan nomor LP/B/443/VII/2021/SPKT/Polres Binjai 06 Juli 2021 terkait kasus penganiayaan di Jalan Dipenogoro Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.

Dan laporan kasus penganiayaan yang dialami Suyanto dengan nomor LP/B/597/IX/2021/Polres Binjai pada tanggal 14 September 2021.

Menurut para korban, kedua LP yang ada di Polres Binjai sepertinya ‘jalan ditempat’,pasalnya hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak Sat Reskrim Polres Binjai.

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting yang baru menjabat untuk mengevaluasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Binjai,”ucap Abdul Karim kepada wartawan,Senin (04/10/2021).

Lebih lanjut dikatakan Abdul Karim,dirinya sangat kecewa terhadap kinerja Polres Binjai.

“laporan pengaduan saya tidak berlanjut,padahal pelaku masih saja berkeliaran diseputar kota Binjai,”cetusnya

Hal senada juga dikatakan Suyanto korban penganiayaan, dia menganggap laporan pengaduan mereka tindak menunjukkan tanda- tanda perkembangan di Polres Binjai.

“Saya berharap agar pelaku secepatnya ditangkap,saya yakin dengan Kapolres Binjai yang baru AKBP Ferio Sano Ginting bekerja dengan profesional demi terciptanya kota Binjai dengan Kondusif,”pungkasnya

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum kedua Korban Lazim Surbakti SH and partners saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/10/21) mengatakan pihaknya pernah mencoba melakukan mediasi terhadap sesama penggarap dan kliannya dikelompok penggarap anggota Daud Ketaren pada hari Rabu (22/9) kemarin.

Dalam mediasi tersebut, sepakat kedua belah pihak untuk bertemu pada hari Senin (27/9) lalu, serta bersama sama menunjukkan bukti alas hak masing masing.

“Namun pihak penggarap  yang sebelumnya mengatakan siap hadir pada hari Senin untuk membawa buktinya, hingga saat ini tidak ada kabar,”terang Lazim Surbakti

Lazim Surbakti SH, Penasehat Hukum dari Daud Ketaren ini meminta kepada pihak kepolisian Polres Binjai untuk menangkap para pelaku penganiaya kedua korban yang merupakan kliennya itu.

“Ini tugas penting kepada Kapolres Binjai yang baru menjabat,saya yakin Kapolres Binjai bekerja dengan profesional dan cepat mengungkap kasus penganiayaan yang dialami kliennya,”harapnya

Sementara itu,Sat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki tak dapat ditemui dan ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (04/10) masih bungkam dan tidak merespon konfirmasi awak media terkait perkembangan ke dua LP korban penganiayaan yang telah membuat laporan resmi di Polres Binjai.

(Turnip)

Berita Lainnya

Index