P. SIANTAR,(PAB)----
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Medan Area Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, Senin, (27/92021) sekira pukul 19.30 Wib
Kemudian personil sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang jongkok dipinggir jalan kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap.
Pelaku yang mengaku bernama Yudi (38) warga Kerasaan kab. Simalungun dan ketika di tangkap disamping kiri ditemukan 1 plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tisu dng bruto 7,75 gram.
“Kemudian dari kantung celana ada 2 unit Hp, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.” Ungkap Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S Ik, Kamis (29/9/21).
(Evi)