Residivis kurir Extacy diamankan Polres Labuhanbatu

Residivis kurir Extacy diamankan Polres Labuhanbatu
Photo : Tersangka EPH alias  Ewin diamankan di Mako Polres Labuhanbatu ( Ist) 

LABUHANBATU ( PAB)-

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. Minggu (26/09/2021) mengatakan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap EPH alias Ewin (41 Warga Kota Rantauprapat dari tersangka disita narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis pil extacy sebanyak 200 butir seberat 60 gram.1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK. 6785 dan 1 buah Handphone warna hitam.

Pelaku adalah Residivis Narkotika yang bebas bulan Pebruari 2021 dan ditangkap kembali Minggu (26/09/2021) sekira pukul 00.35 Wib saat melintas di jalan Sirandorung Rantauprapat, hasil dari penyelidikan Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kanit
 Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil extacy dengan upah Rp. 450.000. dan yang kedua dijanjikan upah Rp.1.500.000 barang haram ini diperoleh tersangka dari seseorang yang ada di kota Medan dengan melalui Handphone, saat dilakukan pemancingan nomor Handphone yang diberikan tersangka tidak aktif.

Tersangka EPH menerangkan, rencananya pil extacy itu akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di kota Rantauprapat, tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara tersangka sudah mempunyai keluarga dan satu orang anak, tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index