Ditahan 5 Hari

Dianiaya dan Dipaksa Mengakui Melakukan Pencurian, Yudi Laporkan Oknum Polsek Sunggal Ke Propam

Dianiaya dan Dipaksa Mengakui Melakukan Pencurian, Yudi Laporkan Oknum Polsek Sunggal Ke Propam
PH Abdi Nusa Tarigan, S. H

MEDAN,(PAB)----

Mengaku menjadi Korban penganiayaan oleh oknum Polisi Polsek Sunggal, Yudi Surya Pratama (34) warga Jalan Pringgan Kecamatan Helvetia melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya, Kamis (23/9/21) ke Propam Polda Sumatera Utara.

Didampingi Penasehat Hukum, Abdi Nusa Taringan S.H, korban Yudi bertekad menuntut keadilan atas perlakuan kasar Oknum Polisi dan penganiayaan yang dialaminya selama 5 (lima) hari dalam tahanan Polsek Sunggal, sejak Ia ditangkap pada Selasa (14/9/21) siang dini hari.

Yudi membantah mengakui atau terlibat melakukan pencurian di sebuah Cafe Aninimo Jalan Ring Road Medan meski dipaksa dan dianiaya agar mengaku.

” Aku engak ada ngaku mencuri, sampe aku dipaksa ngaku dan dipukuli pun aku tidak ada mengaku karena aku bukan pencuri,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/21) dalam sambungan selularnya.

Bahkan Yudi menegaskan sikap tidak terima atas perlakuan dan penganiayaan oknum polisi yang telah menyiksanya selama lima hari ditahan sejak tanggal 14 sampai dan 19 September 2021 dengan menunjukkan berkas pengaduannya ke Propam Polda Sumut berikut foto- foto bukti luka dan lebam akibat penganiayaan ditubuhnya kepada wartawan.

” Ya, tolong dibantu ya kak” jawab Yudi berharap kasus pengaduannya ditanggapi oleh penyidik Propam Polda Sumut khususnya mendapat perhatian Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Abdi Nusa Tarigan, S.H mengatakan bahwa yang dilakukan Yudi untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya merupakan rasa keadilan dan haknya sebagai warga negara yang  ingin mendapatkan keadilan.

Dikatakan Abdi, selama diperiksa penyidik, Yudi mengatakan tetap tidak mengaku melakukan pencurian hingga Polisi menunjukkan rekaman Vidio cctv untuk meminta keterangan Yudi apa mengenal pria yang terekam cctv di lokasi kejadian pencurian.

Oleh Yudi mengatakan mengenal pelaku yang terekam cctv tersebut, dan selanjutnya Oknum polisi membawa Yudi untuk menunjukkan keberadaan para tersangka.

” Dalam keadaan tangan diborgol, Yudi dibawa untuk menunjukkan rumah salah satu pelaku, dan saat itu salah satu pelaku ada dirumahnya dan polisi langsung menangkap pelaku dan mendapatkan barang bukti hasil kejahatan dirumah tersebut” ujar Abdi.

Setelah mengamankan para tersangka, Yudi dan dua orang yang ditangkap dimasukkan kedalam sel tahanan Polsek Sunggal, ketiganya diintogasi petugas dan sama- sama mengalami kekerasan.

Yudi masih dipaksa oknum Polisi untuk mengaku terlibat dengan menahan dan menyiksa Yudi selama lima hari.

” Hingga pada hari kelima Yudi dibebaskan karena tidak terbukti, bahkan salah seorang oknum polisi mengatakan terimakasih kepada Yudi telah membantu mengungkap pelaku pencurian di kafe Aninimo tersebut” kata Abdi.

Sebelumnya, Yudi Surya Pratama (34) Pria lajang berprofesi sebagai penjaga malam ini ditangkap petugas Kepolisian Polsek Sunggal atas dugaan pelaku pencurian disebuah kafe di Jl  Ring Roud Medan.

Selama ditahan, Yudi mengaku dianiaya dan dipaksa mengakui sebagai salah satu komplotan pencurian oleh oknum Polisi, namun Yudi bersikukuh tidak mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana sangkaan penyidik kepadanya dan berdasarkan itu Yudi yang merasa telah menjadi korban kekerasan oleh oknum polisi Polsek Sunggal melaporkan pristiwa penganiayaan tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara.

Selama ditahan Polisi, Yudi mengalami trauma lantaran ia dipersangkakan sebagai pelaku pencurian hingga mendekan selama 5 hari didalam tahanan akibat mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial BS. Dan selama ia ditahan juga tidak ada surat penahanan dari Polsek Sunggal.

“Saya ditahan dan disiksa tanpa pri kemanusiaan oleh beberapa oknum Polisi Polsek Sunggal, salah satunya yang saya kenal inisial BS,” ujar Yudi dalam surat yang diperlihatkan kepada wartawan.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, bahwa Yudi Surya Pratama alias Acong merupakan tersangka dalam kasus 363 KUHP dan tersangka mengakui perbuatannya, sehingga tersangka ditangkap dan ditahan sesuai prosedur.

“Yudi Surya Pramata alias Acong adalah tersangka kasus 363 KUHP dan tersangka mengakui perbuatan. Sudah kami tangkap dan tahan sesuai SP.KAP dan SP.HAN,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (24/9/2021) dilansir dari jelajahnews.id

Dalam keterangannya, Polisi tidak ada melakukan pemukulan ataupun tindakan kekerasan kepada Yudi.

“Kami tidak pernah menganiaya tersangka pak,” tambah Budiaman.

Polsek Sunggal menangguhkan penahanan terhadap Yudi karena bertindak kooperatif dan tersangka memberitahukan keberadaan rekan lain dan tempat penyimpanan barang hasil pencurian yang dilakukan.

“Karena tersangka koperatif, tersangka memberitahukan keberadaan temannya dan tempat barang hasil curian di simpan,” ungkapnya.

Budiman menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka masih lanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Proses berkas perkara tetap lanjut ke JPU pak,” tutupnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index