Ajak Kencan Via MiChat, Pelaku Gasak Harta Korban Ditangkap Polsek Medan Helvetia

Ajak Kencan Via MiChat, Pelaku Gasak Harta Korban Ditangkap Polsek Medan Helvetia

MEDAN,(PAB)-----

Tekab Reskrim Polsek Helvetia berhasil meringkus seorang wanita pelaku pencurian dengan kekerasan, M als I (41) yang telah menggasak harta korbannya, dengan modus ajak kencan melalui aplikasi MiChat.

Kejadian bermula korban MS. Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan mengaku bernama Isni dan masih berusia muda melalui Aplikasi MiChat, dari perkenalan itu, keduanya sepakat akan berkencan di sebuah hotel dengan Open Boking pada hari Selasa (14/09/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

Kemudian, pelaku lain GP als T (DPO) mengatakan kepada M als I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking dan M als I untuk mengaku bernama Isni dan harga Open Bokingnya sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu) dan apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sekira pukul 21.37 Wib, di sepakati korban bertemu dengan pelaku di Jln Kapten Muslim, namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban mengcancel Open Bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp.150.000-.(seratus lima puluh ribu rupiah), namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) kembali.

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil HP Merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang di simpan korban.

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T (DPO).

Tak selang berapa lama kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temannya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/ B/ 362/ IX/ 2021/ SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal (15/09/2021) Pelapor an.MS.Ibrahim.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 Wib di kos – kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia” ungkap Kapolsek Helveti, Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu.Theo.STrk.

Kepada pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun,  Barang bukti yang amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124

“Kepada GT als T (DPO) 35 Tahun, warga Jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur”.tegas Iptu.Theo.STrk.

(Evi)

Berita Lainnya

Index