Polres Tanjungbalai: Pengungkapan Kasus Narkotika Meningkat

Polres Tanjungbalai: Pengungkapan Kasus Narkotika Meningkat

TANJUNGBALAI,(PAB)----

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan sepanjang bulan April 2018 pengungkapan kasus Narkotika di di wilayah hukumnya mencapai 34 kasus, meningkat 35 persen dari bulan Maret sebanyak 22 kasus.

Ungkap Irfan Rifai saat konfrensi pers, Senin(30/4/18), sebagaimana komitmen pihaknya dalam memberantas penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.

“Terhitung 1 hingga 29 April 2018, Sat Narkoba dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 34 kasus Narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi dan obat palsu,” ujar Rifai didampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja.

Menurut Rifai, dari 34 kasus tersebut melibatkan 48 orang tersangka dengan rincian 40 orang pria dewasa, 3 perempuan dewasa dan seorang anak laki-laki dibawah umur. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilanjutkan ke pihak Kejaksaan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ada yang dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan karena menyimpan/mengedarkan obat palsu.

Dalam kesempatan itu, Rifai juga mengimbau kepada semua pihak turut membantu kepolisian dalam memberantas penyalah gunaan dan peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai yang sudah darurat narkoba.

“Tanjungbalai dalam kondisi darurat Narkoba, semua elemen diharapkan proaktif dan bersinergi dengan kami (Polisi) dalam memerangi narkotika dengan cara memberikan informasi jika mengetahui ada oknum yang terlibat baik sebagai pengguna, pengedar dan bandar narkoba,” Himbau Irfan Rifai.

Adi Haryono mengaskan, pihaknya beserta jajaran Polsek se Kota Tanjungbalai akan terus memburu para oknum yang terlibat dengan narkotika karena merupakan musuh Negara yang dapat merusak bangsa, terutama kalangan generasi muda. (Denny)

 

Berita Lainnya

Index