Abaikan Perintah Hakim, Polres Langkat belum Periksa Keterangan Palsu Susilawati

Abaikan Perintah Hakim, Polres Langkat belum Periksa Keterangan Palsu Susilawati

LANGKAT,(PAB)-----

Polres Langkat Diduga Abaikan Perintah Hakim terkait surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Stabat melaui Jaksa Penuntut umum untuk melakukan penyidikan terhadap Susilawati atas dugaan keterangan palsu dibawah sumpah.

Hal tersebut terlihat sejauh ini belum ada pihak Polres Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap wanita asal Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Panit Pidum Aiptu Herman Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan,pihaknya sedang menunggu ada yang membuat laporan,karena tanpa ada laporan bagaimana kami mau melakukan penyidikan.

“Kalau memang mereka merasa dirugikan akibat dugaan keterangan palsu dipersidangan,silahkan mereka datang ke Polres Langkat untuk membuat Laporan,kami siap melayani,”ungkap Herman kepada wartawan di ruangan Pidum Polres Langkat,Senin (13/09/21).

Ket photo.Awak media ketika konfirmasi dengan Panit Pidum Polres Langkat Herman Sinaga terkait dugaan keterangan palsu.Senin (13/09/21)

Lebih lanjut dikatakan Herman pria berdarah Batak ini menjelaskan,kami belum lama ini pernah menangani kasus seperti ini,tapi mereka yang merasa dirugikan,langsung membuat laporan ke Polres Langkat,kan gak mungkin kami melakukan penyidikan kalau tidak ada yang melapor,”ucap Herman.

Sementara itu, Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting Minola Sebayang SH.MH ketika dikonfirmasi wartawan terkait menanggapi soal pernyataan dari Polres Langkat tentang kasus 242 yang dikeluarkan hakim,ia sangat menyayangi sikap dari Polres Langkat.

Menurutnya,kasus pasal 242 yang dialami kliennya itu tidak perlu harus ada membuat laporan,pasalnya apabila didalam persidangan perkara semula tidak ada penetapan dari hakim bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu maka saksi tersebut tidak dapat dilaporkan dan disidik oleh kepolisian,karena yang berhak menetapkan seseorang telah memberi keterangan palsu di depan persidangan hanyalah Hakim,hal ini bisa dikemukakan oleh penasehat hukum dari terdakwa sebagai jawaban atas dakwaan oleh penuntut umum.

"Sebaliknya pihak lain yang berperkara menganggap bahwa perlu dilakukan penyidikan oleh kepolisian karena dianggap panitera atau pengadilan tidak memiliki fungsi dan kewewenangan melakukan penyidikan tindak pidana,”terang Minola.

Harapannya, kata Minola agar kepolisian Polres Langkat bertindak profesional.

TRP

Berita Lainnya

Index