Dumas Presisi dari Polda Sumut ditindak lanjuti Kapolres Labuhanbatu

Dumas Presisi dari Polda Sumut ditindak lanjuti Kapolres Labuhanbatu
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK  MH memerintahkan untuk melakukan penyelidikan Dumas Presisi yang dikirim Poldasu ( Ist) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK MH mengatakan, Masyarakat Bilah Hilir menyampaikan pengaduan melalui pengaduan Ke Dumas Presisi Polda Sumut yang berbunyi " Tolong Pak di berantas penyalah gunaan narkoba di PT.Daya  Labuhan Indah ( DLI) kebun Sei Deras Kampung  Bilah Hilir karena meresahkan  kami sebagai orang tua, direkrut anak kami yang masih sekolah " pengaduan ini dikirimkan Operator Polda Sumut ke Polres Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 1 September 2021.

Untuk menindak lanjuti dari Dumas ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH segera bergerak cepat untuk melakukan penindakan, selama tiga hari personel Sat Narkoba dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu SH.MH dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung, mendapatkan informasi awal pelaku pengedar narkotika ditempat itu ada bernama Bogel.

Bermodalkan informasi ini Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 16.00 wib melakukan penindakan di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir terhadap tersangka pengedar narkotika berinisial A alias Bogel, dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu seberat 1.98 gram bruto.

Hasil dari pengakuan tersangka, sudah dua bulan tersangka melakukan pengedaran sabu-sabu ini, di Wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di perumahan kebun DLI  barang haram ini diperoleh tersangka dari seseorang berinisial D dengan nomor HP , sewaktu dilakukan pengembangan dengan menghubungi nomor HP yang dikatakan tersangka namun tidak aktif.

Tersangka A alias Bogel mengaku bahwa benar melakukan pengedaran  sabu-sabu dua gram per Minggu dengan keuntungan Rp.300.000. per gramnya dan tersangka memiliki satu orang Isteri dan satu orang anak, sementara tersangka mengaku menjual sabu-sabu ini adalah untuk kebutuhan hidup keluarga.

Untuk proses lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan tersangka pelaku dijerat dengan pasal 114  ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis Thamrin Nasution

 

 

 

 


LABUHANBATU ( PAB) 
KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK MH mengatakan, Masyarakat Bilah Hilir menyampaikan pengaduan melalui pengaduan Ke Dumas Presisi Polda Sumut yang berbunyi " Tolong Pak di berantas penyalah gunaan narkoba di PT.Daya  Labuhan Indah ( DLI) kebun Sei Deras Kampung  Bilah Hilir karena meresahkan  kami sebagai orang tua, direkrut anak kami yang masih sekolah " pengaduan ini dikirimkan Operator Polda Sumut ke Polres Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 1 September 2021.

Untuk menindak lanjuti dari Dumas ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH segera bergerak cepat untuk melakukan penindakan, selama tiga hari personel Sat Narkoba dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu SH.MH dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung, mendapatkan informasi awal pelaku pengedar narkotika ditempat itu ada bernama Bogel.

Bermodalkan informasi ini Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 16.00 wib melakukan penindakan di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir terhadap tersangka pengedar narkotika berinisial A alias Bogel, dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu seberat 1.98 gram bruto.

Hasil dari pengakuan tersangka, sudah dua bulan tersangka melakukan pengedaran sabu-sabu ini, di Wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di perumahan kebun DLI  barang haram ini diperoleh tersangka dari seseorang berinisial D dengan nomor HP , sewaktu dilakukan pengembangan dengan menghubungi nomor HP yang dikatakan tersangka namun tidak aktif.

Tersangka A alias Bogel mengaku bahwa benar melakukan pengedaran  sabu-sabu dua gram per Minggu dengan keuntungan Rp.300.000. per gramnya dan tersangka memiliki satu orang Isteri dan satu orang anak, sementara tersangka mengaku menjual sabu-sabu ini adalah untuk kebutuhan hidup keluarga.

Untuk proses lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan tersangka pelaku dijerat dengan pasal 114  ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index