Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

MEDAN,(PAB)----

Polsek Percut Sei Tuan tangkap pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur. Dedi pratama (20) warga jalan gambir pasar VIII gang Karya rotan desa Bandar Klipa kecamatan Percut Sei Tuan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah mencabuli seorang siswi sebut saja Bunga, (17) yang merupakan pelajar salah satu sekolah swasta di Medan.

Kejadian bermuala pada saat pelaku membawa korban kerumah orang tuanya di jalan Perhubungan desa Lau dendang kecamatan Percut Sei tuan. Sesampainya disana pelaku mengajak korban kekamarnya , kebetulan suasana rumah lagi sunyi tak berpenghuni.

Suasana ini sontak membuat akal sehat pelaku kemasukan bisikan syetan yang menyesatkan. Pelaku dengan segala cara dan bujuk rayuan mengajak korban kembali melakukan hubungan intim layaknya suami istri, Minggu(22 /4/2018) pukul 14.00 Wib. Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali di tempat yang sama yang pada awalnya kelakuan bejatnya dilakukan pada bulan November 2017.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil zikri mengatakan bahwa kelakuan bejat pelaku terbongkar karena korban bercerita pada ibunya tentang perbuatan pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak 5 kali,mendengarkan penuturan anaknya kemudian orang tua korban menelpon pelaku dan memintanya untuk datang kerumah korban.

‘’Pada saat dirumah korban , Ibu korban menanyakan tentang kebenaran tentang kejadian yang telah menimpa anak gadisnya pada pelaku. Ketika diintrograsi pelakupun mengakui perbuatannya dan selanjutnya orangtua korban menelepon pihak kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan untuk mengamanakan pelaku,’’ ucap Kapolsek Percut Sei Tuan

Atas kejadian itu orang tua korban langsung mendatangi polsek Percut Sei tuan Untuk membuat pengaduan. Kepada pelaku terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. (Eddy)

Berita Lainnya

Index